Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Senin 27 Maret 2023

27 Maret 2023, 06:00 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Kota Bandung. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Jadwal dan lokasi SIM keliling kota Bandung hari ini Senin, 27 Maret 2023 hadir di dua lokasi berbeda.

SIM Keliling Kota Bandung hari ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C bagi seluruh warga Indonesia.

Untuk lokasi pertama, SIM keliling kota Bandung hari ini hadir di BTC Pasteur Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Baca Juga: GRATIS Masuk Ancol Selama Bulan Puasa, Ada Festival Kuliner-Bazar, Cek Cara Dapat Tiket dan Syaratnya

Sementara lokasi kedua, SIM keliling kota Bandung hari ini hadir di Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Ada Tiket Murah Kereta Api Lebaran 2023 Kelas Eksekutif Disediakan KAI Yogyakarta, Begini Cara Dapatnya

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

Baca Juga: Bank Indonesia Sediakan 5.066 Titik Penukaran Uang Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler