Soal Larangan Bisnis Thrift Shop, Yana Mulyana: Ikut Pemerintah Pusat

18 Maret 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi thrift shop. /pixabay.com/@pexels-2286921//

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara tegas melarang bisnis thrift shop atau jual beli pakaian impor bekas yang sedang digandrungi anak muda Indonesia.

Alasan Kementerian Perdaganan melarang thrift shop karena bisnis tersebut mematikan UMKM lokal. Selain itu, pakaian bekas impor juga dapat membawa penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Terkait ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat soal larangan thrifting.

Baca Juga: Dalam Seminggu, Kemenkop UKM Minta Pemilik E-Commerce Tutup Lapak Thrift Shop Pakaian Impor

"Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat," ujar Yana dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.

Namun Yana menyebut pihaknya mengikuti regulasi pemerintah pusat bukan hanya untuk melarang. Melainkan, para pelaku usaha thrift shop itu harus dilatih agar bisa memproduksi produk lokal.

"Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat," ucapnya.

Baca Juga: Marak Bisnis Thrift Shop, Jokowi: Sangat Mengganggu

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq mengatakan, aturan larangan thrift shop harus ditegakkan.

Namun ia mengakui sulit untuk memedakan mana pakaian impor atau lokal ketika sudah berada di pasaran.

"Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," ungkap Eric.

Baca Juga: Polri Siap Turun Tangan Tindak Bisnis Thrift Shop Pakaian Impor

Ia merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.

Apalagi pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.

"Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita," tuturnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler