Dalam Seminggu, Kemenkop UKM Minta Pemilik E-Commerce Tutup Lapak Thrift Shop Pakaian Impor

- 17 Maret 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi pakaian di trhirft shop.
Ilustrasi pakaian di trhirft shop. /pixabay.com/@pexels-2286921//

PRFMNEWS – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) minta para pemilik platform e-commerce lakukan take down atau menutup lapak/toko yang menerapkan thrifting berupa menjual pakaian bekas hasil impor.

Kemenkop UKM memberi waktu satu minggu bagi para pemilik e-commerce di Indonesia menutup thrift shop online yang menjual pakaian bekas hasil impor.

Arahan agar pemilik e-commerce tutup lapak online yang menerapkan thrifting berupa penjualan pakaian impor bekas ini diungkap Deputi Bidang UKM Kemenkop dan UKM Hanung Harimba.

Baca Juga: Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar

Instruksi penutupan thrift shop online yang menjual pakaian impor bekas disampaikan Hanung kepada Indonesian e-Commerce Association (idEA).

“Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi, mengingatkan kewajiban dari penjual untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan,” ujar Hanung, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 17 Maret 2023.

Hanung melanjutkan, Kemenkop UKM akan mengevaluasi langkah tersebut dan meminta data jumlah berapa banyak produk penjualan barang impor bekas yang telah di-take down dari masing-masing e-commerce.

Baca Juga: Teten Tolak Thrifting Impor, Minta Bea Cukai Awasi Importir Pakaian Bekas Ilegal di Gedebage

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x