Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 2 Maret 2023

2 Maret 2023, 07:46 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung hari ini Kamis 2 Maret 2023 /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk hari ini, Kamis 2 Maret 2023.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini beroperasi di dua tempat.

Lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung yang pertama ada di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan.

Baca Juga: Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ditolak, Kemenkeu Beri Penjelasan Begini

Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling dua ada di Pasar Modern Batununggal.

Jam operasional dan pendaftaran SIM Keliling di Kota Bandung pada hari ini Kamis 2 Maret dimulai dari pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Mobil SIM Keliling ini melayani perpanjangan SIM A dan C dari KTP seluruh wilayah Indonesia.

Berikut syarat pendaftaran di SIM Keliling:

Baca Juga: Polisi Pastikan Korban Penganiayaan di Riung Bandung Sudah Membaik

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: PKN STAN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2023, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler