Yana Mulyana Sosialisasi Perwal No 129 tahun 2022, Soal Sanksi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

31 Januari 2023, 20:55 WIB
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyosialisasikan Peraturan Wali (Perwal) No 129 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, sosialisasi ini merupakan kunci untuk bisa menata tata ruang di Kota Bandung sebagai kota yang sudah existing.

"Regulasi sekarang ada yang berbeda dengan regulasi sebelumnya, seperti luas lahan tertentu yang sebelumnya boleh 3 lantai, tapi di peraturan baru hanya 2 lantai," ujar Yana, Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga: Bangunan Bermasalah di Surya Sumantri Belum Ditindak, Begini Jawaban Pemkot Bandung

Ia mengatakan, peraturan tersebut diciptakan tidak sekadar untuk melakukan penindakan sanksi, tapi hanya ingin menata Kota Bandung menjadi lebih baik.

"Ini kelihatannya juga sesuatu hal yang baru karena kalau sekarang gedung dan rumah existing nanti harus ada sertifikat layak fungsi (SLF), itu akan sulit juga. Sementara mungkin bangunan tersebut sudah terbangun dengan regulasi terdahulu," tuturnya.

Ia menambahkan, dengan adanya regulasi ini bisa mengatasi beragam permasalahan tata ruang di Kota Bandung. Seperti permasalahan yang sampai kini masih menjadi PR di Kota Bandung yaitu banjir dan macet.

Baca Juga: Akhirnya, Bus TMP Koridor 4 Beroperasi Lagi Mulai 1 Februari, Ini Rute dan Jam Operasionalnya

"Konon dulu Bandung itu diciptakan untuk 800 ribu orang. Sekarang faktanya penduduk Kota Bandung 2,5 juta kalau malam hari. Sedangkan siang hari 3,7 juta karena warga aglomerasi Bandung Raya itu melakukan aktivitas di Kota Bandung. Akhirnya kemacetan dan daya dukung existingnya itu tidak bisa kita lebarkan lagi. Makanya kita bikin rekayasa flyover, termasuk kita upayakan transportasi publik," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, historis peraturan wali kota ini lahir sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penataan Ruang.

"Perwal ini mengakomodir muatan lokal, sehingga mekanisme keberatan banding dan lain sebagainya akan mengacu pada mekanisme peraturan perundang-undangan. Mari kita implementasikan peraturan wali kota ini secara konsekuen dan konsisten. Perwal ini sudah menjadi hukum positif yang harus kita tegakkan bersama," kata Bambang.

Baca Juga: BESOK, Dishub Kota Bandung akan Tertibkan Parkir Liar

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Provinsi Jabar, Eko Damayanto menuturkan, sanksi administratif terdiri dari beragam jenis. Mulai dari teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, sampai ke pembongkaran dan pengalihan fungsi.

"Untuk melakukan tahapan tersebut bisa secara bertahap, langsung, atau bisa jadi kolektif sanksi," tutur Eko.

Baca Juga: Heboh Isu Penculikan, Yana Mulyana: Keamanan di Sekolah Terus Kita Perketat

Ia menjelaskan, jika pihak tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka akan terjadi pembongkaran atau dikenakan denda. Terlebih jika sudah membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.

"Misal diizinkannya membangun 4 lantai, tapi yang terjadi bangunnya 5 lantai. Berarti lantai kelimanya itu harus dibongkar atau dikenakan denda. Pembongkaran tergantung kondisi yang ada, kalau mengganggu ketertiban umum, membahayakan harus dibongkar," ungkapnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler