Bangunan Bermasalah di Surya Sumantri Belum Ditindak, Begini Jawaban Pemkot Bandung

- 31 Januari 2023, 16:44 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana /Diskominfo Kota Bandung


PRFMNEWS - Pemkot Bandung hingga kini belum melakukan tindakan terhadap persoalan bangunan bermasalah alias tidak berizin di Jalan Surya Sumantri.

Padahal, bangunan tersebut sempat di segel Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Penataan Ruang (Cipta Bintar) karena dianggap melanggar. Namun, segel yang sempat dipasang beberapa waktu lalu, kini sudah dibuka.

Bahkan, bangunan tidak berizin itu kembali digunakan dan kini sudah berdiri restoran cepat saji.

Baca Juga: BESOK, Dishub Kota Bandung akan Tertibkan Parkir Liar

Padahal, jika mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022, di lokasi itu tidak diperbolehkan ada bangunan.

Tidak tegasnya Pemkot Bandung pun membuat persoalan semakin melebar. Pemilik lahan yang tertutup bangunan tidak berizin itu, sempat mengajukan gugatan.

Bahkan paling baru, pihak yang mendirikan bangunan tak berizin itu kini sudah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara perusakan.

Baca Juga: Heboh Isu Penculikan, Yana Mulyana: Keamanan di Sekolah Terus Kita Perketat

Berkenaan dengan hal itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana tidak banyak berkomentar saat dimintai tanggapannya.

"Saya kurang paham, silahkan tanya ke (Dinas) Cipta Bintar," kata Yana ditemui di sela Sosialisasi Peraturan Wali (Perwal) No 129 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Hotel Savoy Homann, Selasa 31 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x