Hari ini SIM Keliling Kota Bandung Berada di Dua Lokasi

24 Januari 2023, 06:16 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung. /PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Selasa, 24 Januari 2023.

SIM Keliling Kota Bandung hari ini ada di dua lokasi.

SIM Keliling pertama beroperasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Sementara SIM keliling dua berlokasi di Ubertos, Jalan AH. Nasution, Kota Bandung.

Baca Juga: Terduga Terorisme yang Ditangkap di Yogyakarta Diduga Mendapat Pemahaman dari Lapas Nusakambangan

Tak hanya di SIM Keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung Jalan Cianjur, nomor 34 dan di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM di Kota Bandung:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung Periode 24-28 Januari 2023

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

Baca Juga: Nonton Barongsai hingga Kulineran di Bogor Street Festival Cap Go Meh 2023, Catat Jadwal dan Lokasinya

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler