Kapolresta Bandung Ungkap Pelaku Penusukan di Komplek Gading Tutuka Bisa Dijerat Hukuman Mati

12 November 2022, 13:40 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam rilis kasus penusukan Komplek Gading Tutuka di Mapolresta Bandung, Sabtu 12 November 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Tidak butuh waktu lama, akhirnya Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku penusukan kepada seorang laki-laki di Komplek Gading Tutuka, Kabupaten Bandung, pada Jumat 11 November 2022 kemarin.

Pelaku kasus penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini ditangkap oleh polisi di kediaman orangtuanya.

Motif pelaku melakukan pembunuhan berencana ini disinyalir karena merasa sakit hati dan kecewa terhadap korban yang mengatakan akan menyebarkan foto-foto milik tersangka.

Baca Juga: Rakernas Perstuan Ummat Islam di Bandung, Dibuka Langsung Ketua Umum PUI

Sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban yang berinisial CAM (23 tahun), tersangka diketahui telah membeli senjata tajam di salah satu marketplace online.

“Kemudian senjata tajam yang dia beli melalui tokopedia dan juga jaket ojek online yang dia beli di tokopedia,” jelas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kusworo pun mengatakan jika tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Bek Persib Nick Kuipers Senang Bisa Kembali Latihan Bersama untuk Laga Uji Coba Melawan Bekasi FC

Pelaku yang sudah dietatapkan sebagai tersangka kasus penusukan di komplek perumahan Gading Tutuka, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Sabtu 12 November 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS

“Dan atas perbuatannya tersangka berhasil kita amankan dan dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang hilang dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” sambung Kusworo.

Sebelumnya media sosial heboh dengan kabar penusukan yang terjadi di salah satu Komplek di Gading Tutuka Bandung, pada Jumat 11 November 2022.

Diketahui korban merupakan seorang laki-laki berusia 23 tahun yang berprofesi sebagai mahasiswa di Unpad Bandung.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler