Cegah Gangguan Ginjal, Pemkot Bandung Pantau Peredaran 102 Obat Sirup Terlarang

25 Oktober 2022, 06:45 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memantau peredaran dan penarikan obat sirup yang masuk dalam daftar terlarang seperti diumumkan Kementerian Kesehatan Republik (Kemenkes) RI.

Sebanyak 102 obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes telah memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat tersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.

Baca Juga: BPOM Umumkan 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG

Sementara itu Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) RI telah mengumumkan 3 dari 5 produk obat sirup terlarang Kemenkes RI memang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di atas ambang batas.

Ketiga produk yang ditegaskan BPOM mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman itu adalah Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).

Sedangkan dua lainnya seperti yang dirilis Kemenkes RI adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. dan Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga: BPOM Umumkan 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG

Zat yang terkandung dalam obat sirop ini diduga sebagai salah satu penyebab merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia belakangan ini.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan turut mengawal peredaran obat-obat tersebut di seluruh faskes.

"Kita ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran," ungkap Yana, Minggu 23 Oktober 2022.

Surat edaran tersebut berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.

"Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung," tuturnya.

Baca Juga: Ketua Panpel Arema FC Ditahan Atas Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum: Ketua PSSI Harus Bertanggungjawab

Senada dengan Yana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian mengaku, pihaknya telah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit untuk menyisir kasus GGAPA di Kota Bandung.

"Kami sudah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit. Dan sampai kemarin kasusnya memang cuma satu. Itupun sudah sembuh. Kasusnya terjadi bulan Agustus lalu. Anak ini usianya sudah 10 tahun," jelas Anhar.

Ia juga terus mengimbau bagi seluruh faskes di Kota Bandung untuk segera melaporkan jika ditemukan kasus terbaru terkait GGAPA ini.

"Kami juga telah mengimbau agar RS melaporkan apabila ada temuan kasus baru di lapangan," imbuhnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler