Sempat Bersembunyi, Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Ditangkap Polisi Sebelum Kabur ke Kalimantan

24 Oktober 2022, 19:20 WIB
Wajah pelaku pembunuhan anak di Cimahi. Ia jadi pelaku usai melakukan penusukan terhadap PS usai pulang mengaji di Jalan Mukodar Cimahi pada Rabu, 19 Oktober 2022. /Polres Cimahi


PRFMNEWS – Polisi mengungkap kronologi penangkapan pelaku penusukan anak perempuan di Cibeureum, Cimahi. Pelaku berinisial RNG alias Ical (22) ditangkap di kawasan Sukasari, Kota Bandung.

Kronologi penangkapan pelaku Ical yang sebelumnya bersembunyi usai menusuk korban anak perempuan berinisial PS (12) dengan sangkur diungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.

Imron menjelaskan pelaku yang kini berstatus tersangka melarikan diri usai menusuk korban yang saat itu sedang jalan pulang setelah mengaji bersama temannya melintasi Jalan Mukodar Tengah pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penusukan Anak Perempuan di Cimahi, Berawal Pinjam HP, Diejek hingga Cari Target

Pelaku yang panik setelah mendengar korban berteriak minta tolong langsung kabur menggunakan sepeda motor dengan tangan hampa karena tidak mendapatkan handphone (HP) yang diincar dari PS.

Usai dapat laporan di hari kejadian, jajaran Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan olah TKP. Selanjutnya dibantu tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat, tim Satreskrim Polres Cimahi memburu pelaku.

“Dua tim ini melakukan serangkaian penyelidikan dalam mengungkap kasus ini, itu hari pertama. Kemudian hari kedua tanggal 20 sampai 22 Oktober, tim ini bergerak menyisir semua CCTV yang ada di lingkungan kelurahan tersebut,” kata Imron saat konferensi pers, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Motif Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Berawal dari Ejekan Soal HP

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV ditambah keterangan para saksi termasuk dari masyarakat umum terungkaplah identitas pelaku.

Kemudian untuk mencari keberadaan pelaku, Imron menyebut tim gabungan juga menyebar identitas pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tim gabungan, imbuhnya, juga sempat mendatangi empat lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku juga mendatangi rumahnya, namun tidak berbuah hasil yang diharapkan.

Baca Juga: Identitas dan Wajah Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Diumumkan Polisi

“Kita juga sudah menyentuh keluarganya, dan keluarganya menyatakan tidak tahu keberadaan tersangka atas nama Rizal itu,” tuturnya.

Tak menyerah, tim gabungan terus mencari tahu hingga berhasil mendapat informasi tempat persembunyian pelaku di sebuah rumah kawasan Sukasari, Kota Bandung dan melakukan penggerebekan pada Minggu, 23 Oktober 2022.

“Pada saat ditangkap di Sukasari, kita dobrak rumah tersebut, dia lagi dalam keadaan tidur jadi tidak berdaya. Tapi saat pengembangan mencari barang bukti, dia menyebutkan beberapa tempat, baru dia lakukan perlawanan bahkan mau melakukan tindakan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Imron.

Baca Juga: Pria Lansia di Bandung jadi Korban Penusukan Debt Collector, Total Ada Empat Pelaku

Lebih lanjut ia menyebut bahwa pelaku sebenarnya sempat berencana akan kabur ke Kalimantan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

“Sebenarnya Senin ini (24 Oktober 2022) yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan,” ungkapnya.

Imron menyatakan tersangka ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 340 jo 339 jo 338 jo 365 ayat 3 KUHP. Serta jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler