Guru Agama di Arjasari Bandung ini Cabuli Tiga Murid Laki-lakinya Berkali-kali

24 Oktober 2022, 13:15 WIB
Kapolresta Bandung saat memperlihatkan ustadz cabul dari Arjasari yang cabuli tiga santri di Mapolresta Bandung hari ini Senin, 24 Oktober 2022. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama inisial YHS (19) kepada tiga anak didiknya.

Kusworo menyampaikan, tersangka yang dikenal sebagai ustadz di kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung itu ditangkap pada 22 Oktober 2022 lalu.

Kasus ini, kata Kusworo, berhasil diungkap usai adanya laporan dari salah satu ayah korban pada 25 Agustus 2022 lalu.

"Awal mula kasus ini kami ketahui dari ayah korban yang melaporkan ke Polresta Bandung," kata Kusworo di Mapolresta Bandung hari ini Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Peringatan Hari Santri, Polresta Bandung Ajak Ribuan Santri Olahraga Bersama

Kusworo menyampaikan, pada awalnya sang ayah yang melapor ke Polresta Bandung ini mengaku kerap mendengar kabar miring mengenai sosok guru dari anaknya itu.

Akhirnya sang bapak bertanya kepada anaknya apakah pernah menjadi korban pencabulan atau tidak.

"Awalnya si anak tidak mengaku, namun setelah dibujuk oleh sang ayah, akhirnya si anak menyampaikan bahwa telah dilakukan pencabulan dari ustadnya kepada sang anak tersebut," paparnya.

Usai itu kepolisian langsung mendalami pengakuan itu hingga diketahui ada tiga korban dari kebejatan tersangka.

Baca Juga: Demi Menang Kontes Merpati, Tiga Pria di Kabupaten Bandung Cekoki Merpati dengan Ganja

"Ada tiga korban dengan inisial AK, AF, dan MF itu dengan usia rata-rata 9 tahun," urainya.

Kepada korban dan keluarga korban, tersangka mengaku merupakan guru sukarela dari salah satu Ponpes di Arjasari yang memberikan pengajaran pada sore hingga dini hari.

"Modusnya ustad ini adalah ustad sukarela bekerja di salah satu pondok pesantren di kecamatan Arjasari yang datang ke orang tua - orang tua yang meyakinkan agar anaknya mau belajar ngaji kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Karena pembelajaran digelar dari sore hingga dini hari, maka anak-anak itu diminta menginap di rumah tersangka.

"Pada saat setelah belajar mengaji, sang anak istirahat dilakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan," sebutnya.

Bahkan, lanjut Kusworo korban sudah dicabuli beberapa kali.

Baca Juga: UPDATE BPOM: 23 dari 102 Merek Obat Sirup Pernah Diminum Anak Pasien Gagal Ginjal Tidak Mengandung EG dan DEG

Adapun alasan kenapa tersangka baru ditangkap pada Oktober ini sementara laporan masuk sejak Agustus, Kusworo sebut ini karena tersangka sempat melarikan diri ke Garut dan Ciamis usai mendapat ancaman dari salah satu orang tua korban.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp6 miliar," sebutnya.

Kusworo menyampaikan, tersangka ini ternyata merupakan korban pencabulan pada saat dia masih berstatus pelajar.

Kini, Polresta Bandung bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak agar anak-anak yang menjadi korban ini mendapat pendampingan psikologis.

"Untuk tiga korban ini kami kerjasama dengan Komnas Perlindugan anak agar mendapat trauma healing dan terapi-terapi agar tidak trauma dan tidak jadi pelaku di masa depan agar memiliki masa depan yang cerah," pungkasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler