Selain Klaim Flyover Kopo Bawa Perubahan, Pemkot Bandung Juga Ungkap Pantangan Pengendara Saat Melintas

3 Oktober 2022, 07:15 WIB
Flyover Kopo. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Flyover Kopo Kota Bandung resmi difungsikan pada Sabtu 1 Oktober 2022 setelah sebelumnya dilakukan uji laik fungsi dengan dibuka dua arah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berharap Flyover Kopo yang sudah difungsikan ini mampu mengurai kemacetan di kawasan perempatan Cibaduyut - Soekarno Hatta dan Jalan Kopo - Soekarno Hatta.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Khairur Rijal mengklaim Flyover Kopo yang sudah difungsikan ini berhasil mengurangi antrean kendaraan di kaki simpang Jalan Cibaduyut - Leuwipanjang - Soekarno Hatta.

Rijal mengatakan arus lalu lintas di titik tersebut jauh lebih lancar jika dibandingkan sebelum Flyover Kopo beroperasi yang kerap terjadi kemacetan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Klaim Flyover Kopo Sukses Urai Kemacetan

“Berdasarkan data, panjang antrean kendaraan di kaki simpang sebelum adanya flyover ini berkisar di angka 50-100 meter. Dan setelah uji kelaikan, flyover ini difungsikan, relatif tidak ada antrean kendaraan atau kemacetan di kaki simpang di jam padat kendaraan,” ujarnya.

Ia menambahkan ke depannya Dishub Kota Bandung akan mengevaluasi pengaturan lalu lintas di bawah jembatan layang sepanjang 1,7 km tersebut agar semakin tercipta kelancaran arus kendaraan.

Menurutnya berdasarkan rekomendasi amdal lalu lintas yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan dalam desain flyover, tertera bahwa penataan lalu lintas di kaki simpang merujuk pada persimpangan bersinyal atau diterapkannya lampu merah di kaki simpang.

Baca Juga: 8 Tanda ini Merupakan Gejala Anda Mengalami Infeksi Ginjal

Namun, ada juga kemungkinan penataan lalu lintas tersebut akan menerapkan sistem U-Turn (putar balik) mengandalkan akses putar balik di sisi barat dan timur kolong flyover.

Tak hanya itu, Rijal juga mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan Flyover Kopo sebagai akses berkendara agar selalu mematuhi rambu lalu lintas yang sudah terpasang.

Lebih rinci, ia mengingatkan pantangan yang wajib dipatuhi para pengendara ketika melintasi Flyover Kopo.

Pengendara dilarang berhenti di sepanjang jembatan layang. Selanjutnya memperhatikan kecepatan laju kendaraan saat melintasi flyover yakni tidak lebih dari 50 km/jam.

Baca Juga: Skema Lalu Lintas di Flyover Kopo dan di Bawah Flyover Kopo Dilanjutkan

Selanjutnya, Rijal meminta agar pengendara tidak membuang sampah apapun di sepanjang flyover agar kebersihannya tetap terjaga.

“Ini adalah kebanggaan bagi masyarakat Kota Bandung. Mari kita jaga sama-sama,” pesannya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler