Viral Pembacokan di Pasar Cicalengka, Ternyata Bermula dari Masalah Lama Antara Korban dan Pelaku

31 Agustus 2022, 13:15 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung terkait pembacokan viral di Pasar Cicalengka hari ini Rabu, 31 Agustus 2022. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Beberapa waktu viral sebuah video yang memperlihatkan adanya aksi penganiayaan yang dibarengi pembacokan yang terjadi di Pasar Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, aksi kekerasan itu dilakukan oleh tiga orang kepada seorang yang menjadi korban yang ternyata dipicu masalah lama antara korban dan salah satu pelaku.

Usai video tersebut viral, penyidik Unit Reskrim Polsek Cicalengka langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tiang di Bekasi Hari ini, Dilaporkan Ada Korban Tewas

"Penyidik Polsek Cicalengka dan Reskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan di seputaran TKP tentang apa yang terjadi," kata Kusworo saat memberikan keterangan pers hari ini Rabu, 31 Agustus 2022.

Kata Kusworo, berdasarkan keterangan saksi akhirnya Polisi bisa mengetahui siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi tersangka.

Korban diketahui mengalami luka bacok di kepala dan juga di pinggang serta kaki hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: BMKG Ungkap 18 Pantai Selatan yang Diprediksi Gelombang Sangat Tinggi Mulai Hari Ini

"Tidak lebih dari 1x24 jam penyidik Polsek sudah bisa mengamankan tersangka," katanya.

Tersangka yang pertama diamankan berinisial AR. AR ini adalah tersangka yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan golok.

Di hari berikutnya Polisi mengamankan pelaku lain berinisial MS.

Sementara pelaku CS menyerahkan diri kepada Polisi.

Usai ketiga tersangka diamankan, akhirnya diketahui bahwa korban dan tersangka memiliki masalah pada tahun 2018-2019 silam.

Baca Juga: Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Putri Candrawathi Dilanjutkan Hari ini

"Nah kemudian pada tanggal 20 Agustus itu tersangka MS ini mengambil kunci kontak korban dengan harapan korban engga lari karena ada masalah dengan AR," paparnya.

Tak terima kunci motornya diambil, korban akhirnya mengejar pelaku.

Kusworo menyampaikan, dari sana terjadilah keributan antara korban dan pelaku.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat," jelas Kusworo.

Baca Juga: Mikhail Gorbachev, Pemimpin Soviet Terakhir Meninggal di Usia 91 Tahun

Adapun pasal lain yang dijerat kepada tersangka adalah pasal 170 KUHP dan undang-undang darurat.

"Ancaman hukuman bervariasi antara 10 tahun, 7 tahun, dan 5 tahun," paparnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler