Terkait Dugaan Pencabulan Belasan Santriwati oleh Pimpinan Pesantren, Polresta Bandung Datangi Korban

17 Agustus 2022, 07:45 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan penjelasan tentang belasan santriwati yang diduga dicabuli di Katapang, Kabupaten Bandung. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS – Update kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) terhadap belasan santriwati di Desa Gandasari, Kabupaten Bandung diungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kusworo mengatakan, pihaknya proaktif mendatangi rumah para korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes di Kabupaten Bandung tersebut.

Sejauh ini, lanjut Kusworo, pihaknya mencatat sementara ada dua orang yang menjadi korban pencabulan diduga dilakukan pimpinan ponpes tersebut sejak 2015.

Baca Juga: Ada Dugaan Belasan Santriwati di Bandung Jadi Korban Pencabulan, Kapolresta Bandung Beri Penjelasan Begini

Sebelumnya, berdasarkan penuturan kuasa hukum salah satu korban, tercatat ada belasan santriwati yang menjadi korban pencabulan tersebut.

"Yang ada di kami itu ada dua korban, dengan nama-nama yang lain itu status sebagai saksi, namun bukan saksi yang melihat kejadian, tapi saksi yang mendengar cerita dari korban," katanya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Pihaknya saat ini tengah mengusut lebih lanjut dengan mendatangi para korban demi mencari titik terang atas kasus pencabulan tersebut.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Salah Saat Menstruasi ini Bisa Buat Mandul Sampai Terkena Kanker Serviks

"Kami menindaklanjuti, dan mendalami kasus ini menjadi atensi, supaya bisa kami usut tuntas," tuturnya.

Kusworo menambahkan, kini pimpinan ponpes yang merupakan terduga pelaku sudah tak lagi tinggal di pondok pesantren tersebut dan keberadaannya kerap berpindah-pindah.

Meski demikian, ia menegaskan jika nantinya dari hasil pemeriksaan terhadap para korban dan ditemukan bukti kuat, pihaknya akan memanggil terduga pelaku tersebut.

Baca Juga: Gadis Remaja Meninggal Tenggelam di Air saat Gelombang Musim Panas sedang Tinggi

"Ketika dua alat bukti ini cukup, maka kami akan tetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," pungkasnya. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler