Tukang Palak di Bandung Barat Ditangkap Polisi, Sempat Beraksi Tusuk Korban karena Tidak Diberi Uang

22 Juli 2022, 15:05 WIB
Tukang palak yang kerap beraksi di Padaasih, Cisarua Kabupaten Bandung Barat, ditangkap Polres Cimahi, Jumat 22 Juli 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS



PRFMNEWS - Satu pelaku kasus pemalakan di Kabupaten Bandung Barat berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Tukang Palak berinsial S ini ditangkap Polisi usai melakukan kekerasan terhadap seorang warga di daerah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu, 25 Juni 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Rizki Fadila menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) kasus pemalakan ini terjadi Kampung Bongkok, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: 6 Tanda Diet Dikatakan Berhasil Menurut Ade Rai

Tukang palak yang kerap beraksi di Padaasih, Cisarua Kabupaten Bandung Barat, ditangkap Polres Cimahi, Jumat 22 Juli 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

Ketika itu, pelaku memalak seorang pria yang juga berinsial S sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, namun korban menolak.

Atas sikap korban, pelaku merasa tersinggung. Pelaku yang saat itu dipengaruhi minuman beralkohol kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

Pelaku sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong kepada korban. Lalu, pelaku memukul korban menggunakan helm.

Baca Juga: Sekda Provinsi Jabar Paparkan Inovasi Digital Jabar di Seminar Internasional

Merasa tak puas, pelaku juga menusuk korban menggunakan sebilah pisau.

"Korban mengalami luka akibat tusukan pisau," ujar AKP Rizki Fadila saat ditemui di Mapolres Cimahi pada Jumat, 22 Juli 2022.

Korban kemudian melporkan peristiwa ini kepada pihak Kepolisian. Tak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga: Harga Emas Naik Lagi, ini Update Harga Emas Logam Mulia Hari ini

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi yang menangani kasus kekerasan ini.

"Terhadap perbuatan pelaku yang kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kita kenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandas AKP Rizki Fadila.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler