Disdik Pastikan Semua Sekolah Sudah Bisa Gelar PTM 100 Persen Mulai Hari ini

18 Juli 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. /Diskominfo Kota Bandung.

PRFMNEWS - Hari ini Senin, 18 Juli 2022 merupakan hari pertama sekolah di Kota Bandung.

Kegiatan hari pertama sekolah diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Pertemuan Tatap Muka (PTM).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar memastikan pelaksanaan MPLS dan PTM di Kota Bandung sudah bisa digelar dengan kapasitas 100 persen.

Baca Juga: Kadisdik Tegaskan Pelaksanaan MPLS Bertujuan Agar Siswa Baru Bradaptasi dengan Kondisi Lingkungan Sekolah

Menurut Hikmat, kegiatan MPLS dan PTM 100 persen diterapkan berdasarkan SKB 4 Menteri dan Peraturan Wali Kota Bandung.

"Berdasarkan kebijakan, kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan digelar secara optimal PTM 100 persen dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum," ujar Hikmat Ginanjar.

Tak hanya kegiatan PTM bisa digelar 100 persen, Hikmat juga memastikan beberapa kegiatan sekolah bisa digelar kembali.

Kegiatan seperti seperti ekstrakulikuler dan olahraga di ruang terbuka bisa kembaki digelar dengan ketentuan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, Jalanan di Bandung Meriah

Sedangkan untuk kegiatan MPLS akan dilaksanakan sesuai kalender Pendidikan Kota Bandung pada 18-20 Juli 2022 secara tatap muka.

"Materi MPLS dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila. Tidak boleh ada unsur perpeloncoan," tegasnya.

Ia mengatakan, kegiatan MPLS juga tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua siswa baik dari aspek fisik maupun materi.

"Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTM 100 persen, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, handsanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya," kata Hikmat.

Baca Juga: Minuman Herbal ini Bisa Bersihkan Banyak Penyakit dalam Tubuh, ungkap dr. Zaidul Akbar

Sehingga dengan adanya fasilitas yang memadai mampu untuk membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru. Harapannya, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.

Jika MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

"Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait," ucapnya.

Penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Final Singapore Open 2022, Indonesia Boyong 3 Gelar Juara dan 1 Runner Up

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah," ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, ada beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Ucapan Selamat untuk Apriyani Fadia Atas Gelar Juara Singapore Open 2022

Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

4. Alas kaki yang tidak wajar.

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler