Sidang Kasus Quotex Doni Salmanan di PN Bale Bandung Bakal Ditangani 17 JPU

5 Juli 2022, 19:35 WIB
Penampakan Doni Salmanan Pakai Baju Batik di Kantor Kejati Jabar./Lucky M Lukman/Galamedia /

PRFMNEWS – Babak baru kelanjutan penanganan tersangka Doni Salmanan atas kasus penipuan investasi opsi biner Quotex yakni menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Rencananya, sidang kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan di PN Bale Bandung ini akan menghadirkan 17 jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi mengatakan, 17 JPU yang akan menangani kasus Quotex Doni Salmanan itu merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan di Rutan Kebon Waru Sebelum Jalani Sidang di PN Bale Bandung

Berkas perkara kasus Quotex Doni Salmanan, lanjut Didi, telah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Kini, Donis Salmanan ditahan sementara di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung untuk menunggu proses pelimpahan berkas perkara itu selesai dan nantinya akan digelar sidang di PN Bale Bandung.

Didi menjelaskan, persidangan Doni Salmanan akan dilakukan wilayah hukum Kabupaten Bandung karena Crazy Rich Soreang itu diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.

Baca Juga: Penyidikan Selesai, Doni Salmanan Segera Jalani Sidang Kasus Quotex

“Doni merupakan warga yang berdomisili di Soreang, Kabupaten Bandung. Rumahnya yang berada di Soreng juga turut disita untuk dijadikan barang bukti,” ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Menurut Didi, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di aplikasi Quotex. Aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: Reza Arap Kembalikan Uang Rp950 Juta Saweran Doni Salmanan Kepada Polisi, Begini Penampakannya

“Dari aktivitas penipuan itu, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi affiliator,” ucapnya.

"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler