Informasi Lengkap Terkait PPDB Kota Bandung 2022 Tahap 2, Jalur Zonasi

19 Juni 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi PPDB Kota Bandung 2022 jalur zonasi. /Tangkapan Layar

PRFMNEWS - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 Kota Bandung tahap 1 telah berakhir, sedangkan pendaftaran tahap 2 akan dimulai pada 27 Juni 2022 mendatang.

Pada tahap 2 pendaftaran yang dibuka untuk PPDB Kota Bandung adalah untuk jalur Zonasi. Berikut jadwal PPDB untuk jalur Zonasi:

Pendataan (Pengisian data diri oleh wali kelas atau mandiri) 25 Mei – 10 Juni 2022.

Baca Juga: Ciro Alves Cedera, Dokter Persib Bandung: Patah Tulang Bahu, Pulih Enam Pekan

Pendaftaran 27 Juni - 1 Juli 2022.

Pengumuman 8 Juli 2022.

Daftar ulang 11 – 12 Juli 2022.

Jalur zonasi merupakan seleksi yang berdasarkan pada jarak dari domisili calon siswa dengan sekolah yang dituju. Diantaranya jalur lainnya zonasi merupakan jalur dengan kuota paling tinggi.

Jalur zonasi untuk TK minimal 95 persen, SD minimal 70 persen dan SMP minimal 50 persen.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:

Baca Juga: Berikut Opsi Sanksi Persib Bandung Terkait Meninggalnya 2 Bobotoh di Stadion GBLA

1. Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir calon peserta didik.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.

8 wilayah zona untuk pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD):

Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi.

Zona B: Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo.

Zona C: Kecamatan Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay.

Zona D: Kecamatan Regol, Bojongloa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar.

Zona E: Kecamatan Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul.

Zona F: Kecamatan Antapani, Rancasari, Buahbatu, Kiaracondong.

Zona G: Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, Cinambo, Ujungberung.

Zona H: Kecamatan Panyileukan, Cibiru, Gedebage.

Baca Juga: Kondisi Terbaru Yeremia Rambitan, Dipastikan Absen dari Turnamen Selama 6 Bulan

Meskipun tak masuk zona tempat tinggal namun jaraknya masih 1 km, maka masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.

4 wilayah zona untuk pendidikan tingkat SMP:

Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Sukajadi.

Zona B: Kecamatan Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung, Buahbatu.

Zona C: Kecamatan Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, Bandung Kidul.

Zona D: Kecamatan Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar.

Baca Juga: Obati Kanker Ternyata Tidak Sulit Kata dr Zaidul Akbar, Hanya Konsumsi Air Minum Ini

Dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah tujuan SMP berbeda zona tapi masih dalam radius 3 Km maka dianggap masih dalam satu zona dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.

Untuk jalur Zonasi, calon siswa bisa memilih 2 SD/SMP Negeri dalam wilayah zona.
Pendaftaran calon peserta didik pada PPDB Kota Bandung 2022 ini dilakukan secara online melalui link berikut ini.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler