Penyerahan Aset Fasilitas Alun-Alun Bandung Dipercepat Pemkot

13 Mei 2022, 16:30 WIB
Pemerintah Kota Bandung tengah mengakselerasi penyerahan aset tiga fasilitas yang ada di kawasan Alun-alun Bandung dari pihak ketiga. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung sedang mempercepat penyerahan aset tiga fasilitas yang ada di kawasan Alun-alun Bandung dari pihak ketiga.

Ketiga fasilitas itu adalah taman Alun-alun Bandung, Gedung Perpustakaan dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Asia Afrika.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan Pemkot Bandung sudah meminta proses penyerahan aset di kawasan Alun-alun Bandung dari pihak ketiga dipercepat

"Di sini ada 3 fasilitas yang secara administrasi belum masuk barang milik daerah. Di antaranya taman alun-alun, gedung perpustakaan dan jembatan penyeberangan orang Jalan Asia Afrika. Kita minta percepatan segera diproses dari pihak ketiga ke Pemda (Pemkot Bandung)," ucapnya pada Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga: Rekaman CCTV: Tukang Parkir di Bandung Terpental Usai Tertabrak Motor Ketika Ingin Menyeberang Jalan

Ema menjelaskan, percepatan ini sesuai dengan Perda Nomor 12 tentang 2018 tentang Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga.

"Ini harus segera diproses dari pihak ke tiga ke Pemda. Sehingga nanti kita distribusikan kepada pengguna barang, sehingga jelas siapa berbuat apanya," kata Ema.

Bila percepatan ini dilakukan, kata Ema, persoalan mengenai pemeliharaan fasilitas publik di area Alun-Alun akan selesai.

"Kalau sudah tertib, secara regulasi keuangan kita bisa memberikan daya dukung anggaran untuk pemeliharaan. Jadi semua akan tertib," imbuhnya.

Baca Juga: Kini Layanan Pengaduan Lapor dan Informasi PPID Kota Bandung Hadir di Mall, Catat Jadwal Pelayanannya

Selain meninjau kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Ema juga meninjau kawasan Jalan Dago.

Ema juga menyoroti masih adanya kabel-kabel liar yang terpasang di sepanjang jalan Dago. Ia meminta untuk segera ditertibkan.

"Di sana ada yang fokus kita evaluasi, terutama tentang penurunan kabel. Masih ada pengusaha yang nakal dan tidak mengikuti aturan, mereka memaksakan," katanya.

"Tadi saya perintahkan semua kabel-kabel liar, semua harus dipotong semua harus turun karena fasilitasnya sudah ada," tambah Ema.

Baca Juga: DPRD Jabar Setujui Rencana Pemekaran Daerah Tasikmalaya Selatan, Garut Utara dan Cianjur Selatan

Selain itu, Ema juga meminta para pedagang liar yang berjualan ditrotoar dan di kawasan zona merah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 untuk ditertibkan.

"Di Jalan Dalemkaum masih ada PKL, itu jelas tidak boleh, harus ditertibkan. Kita tegakan hukum untuk dilaksanakan," tutupnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler