DPRD Minta Pemkot Bandung Berikan Dana Hibah untuk Guru Agama

2 Februari 2022, 15:39 WIB
DPRD Kota Bandung rapat kerja bersama Pemkot Bandung bahas danba hibah untuk guru agama, Senin 31 Januari 2022 /Dok DPRD Kota Bandung.

PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk memberikan dana hibah bagi guru agama.

Permintaan ini disampaikan DPRD Kota Bandung saat melaksanakan rapat kerja membahas terkait Rencana Pelaksanaan Pemberian Dana Hibah Bagi Guru Keagamaan Tahun Anggaran 2022 bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) serta Bagian Kesra dan Hukum Setda Kota Bandung, Senin 31 Januari 2022.

Melalui Komisi D, DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk memberikan dana hibah bagi guru agama.

Rapat kerja Komisi D DPRD Kota Bandung dengan perwakilan Pemkot Bandung dipimpin langsung Ketua Komisi D, Aries Supriyatna.

Baca Juga: Apakah Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Bandung Karena Omicron? Dinkes Beri Penjelasan Begini

Pembahasan rapat tersebut diawali dengan dasar-dasar kebijakan pemberian hibah, di antaranya terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri hingga Perda dan Perwal.

Seperti dipaparkan tim BPKA, hibah terhadap guru agama ini pelaksanaannya telah dijalankan empat kali berturut-turut.

Dasar kebijakan pemberian hibah mengacu pada Permendagri Nomor 77 tahun 2020, Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2021 dan Perwal 2004 dan cara penganggaran beserta penanggungjawabannya telah diatur dalam Perwal 30 Tahun 2021.

Komisi D DPRD Kota Bandung sangat mendorong diadakannya pemberian hibah kepada guru agama di Kota Bandung.

Namun DPRD minta Pemkot Bandung harus diperjelas data penerimanya, sehingga apresiasi terhadap guru agama bisa terus ditingkatkan.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi D, Andri Rusmana dalam kesempatan rapat itu.

Baca Juga: Ingin Dapat Vaksin Booster? Cek Dulu Tiketnya di PeduliLindungi

"Hibah ini kami sangat mendorong terus, namun yang perlu diperhatikan lagi pemilihan guru keagamaan harus tepat sasaran, lebih selektif, jangan sampai ada kecemburuan, lebih berkualitas dan sudah selayaknya kita apresiasi terkait kesejahteraan atau Insentif guru keagamaan yang harus semakin ditingkatkan," ujar Andri.

Selain itu, anggota Komisi D lainnya, Nunung Nurasiah, berpendapat bahwa guru agama sebagai sosok pembangun karakter bagi warga Kota Bandung perlu terus diapresiasi.

"Guru sebagai warga Kota Bandung yang mendidik karakter warga kota Bandung. Maka niat baik dilakukan dengan yang baik pula. Maka perlu ketegasan regulasi, sehingga adanya proses penjaringan siapa saja penerima honor dari hibah tersebut dengan jelas," kata Nunung.

Penganggaran hibah bagi guru agama memang tidak harus selalu ada. Namun, Anggota Komisi D Salmiah Rambe berpendapat demi mendukung visi Kota Bandung sebagai kota Bandung yang agamis hibah tersebut jangan sampai dihilangkan.

"Harusnya bisa ditingkatkan anggarannya. Namun kita lihat kemampuannya. Namun jika dihilangkan ini jangan sampai. Karena kita juga sesuai janji politik, sesuai visi kota Bandung, Bandung Agamis," kata Salmiah.

Baca Juga: Bejat! 5 Pria Perkosa Seorang Remaja Pengamen di Taman Fly Over UI

Salmiah melanjutkan, hibah ini bagi guru agama sangat berarti, meskipun kecil angkanya.

"Program ini sangat berarti bagi mereka. Meskipun sedikit, ya bagi mereka sangat berarti," tutup Salmiah.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: DPRD kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler