Kasus Perdagangan Manusia di Bandung Terungkap, Tersangka Merupakan Mahasiswi

28 Januari 2022, 18:48 WIB
Tersangka kasus perdangan manusia di Bandung. Mereka jual perempuan di bawah umur ke pria hidung belang /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

 

PRFMNEWS - Kasus perdagangan manusia di Bandung diungkap oleh Kepolisian.

Tersangka merupakan seorang mahasiswi. Ia menjual dua orang perempuan ke pria hidung belang.

Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Joko saat ditemui PRFM, memaparkan kronologi pengungkapan kasus perdagangan manusia yang dilakukan oleh mahasiswi tersebut.

Joko mengungkapkan, dua perempuan yang dijual oleh tersangka ternyata masih di bawah umur.

Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Ahok Memenuhi Syarat Sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara

Kasus perdagangan manusia ini terendus ketika pihak keluarga korban melapor bahwa anaknya pergi dan tak pulang selama tiga hari.

"Ada orangtua yang melapor. Anaknya tidak pulang sudah tiga hari," kata Joko saat ON AIR di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 28 Januari 2022.

Tim Reskrim Polresta Bandung kemudian melacak keberadaan korban.

Usaha tersebut berbuah hasil. Korban yang diketahui masih berusia 14 tahun diamankan Polisi dari tersangka.

Baca Juga: Pria ini Ungkap Kebahagiaan Rancamanyar Tak Macet Lewat Sebuah Lagu, Ada Pesan untuk Warga

Kepada Polisi, korban mengaku dipaksa oleh tersangka untuk melayani permintaan para pria hidung belang.

Korban juga mengaku ada satu korban lain yang juga dipaksa untuk melayani pria hidung belang.

Satu korban lainnya turut diketahui masih di bawah umur.

"Mereka (korban) dipaksa untuk melayani pria hidung belang di salah satu Apartemen di wilayah Kota Bandung," ucap Joko.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka dibantu oleh salah satu teman prianya.

Baca Juga: 725 Pendemo dari Ormas GMBI Ditangkap Polisi Buntut Demo Ricuh Kamis Kemarin

Dua tersangka kasus perdagangan manusia saat ekspose di Polresta Bandung, Jumat 28 Januari 2022 BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

Teman prianya itu juga dicokok Polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka mempromosikan korban di salah satu aplikasi digital. Di aplikasi itu korban ditawarkan ke pria hidung belang dengan harga Rp700 ribu untuk sekali kencan," ungkap Joko

Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler