4 Fakta Terbaru Kasus Pemalakan di Simpang Moh Toha Bandung, Minum Obat Cair dan Bawa Pisau saat Ditangkap

14 Januari 2022, 15:17 WIB
Pelaku kasus pemerasan di Simpang Moh Toha, Kota Bandung, ditangkap Polsek Regol, Rabu 12 Januari 2022 /Instagram @humaspolda.jabar.

PRFMNEWS - Seorang pemuda pelaku pemalakan atau pemerasan terhadap para pengendara yang melintas di Simpang Moh Toha (Mohammad Toha), Kota Bandung ditangkap polisi.

Pemuda bertato itu kerap memalak pengendara mobil ataupun motor yang melintas di Simpang Moh Toha Bandung dan mengancam korbannya dengan pisau.

Berikut 4 fakta terkait kasus pemalakan di Simpang Moh Toha Bandung, dikutip prfmnews.id dari akun Instagram @humaspolda.jabar pada Jumat 14 Januari 2022.

Baca Juga: Proses Lelang Pengelolaan GBLA Lambat, Ini Kata Yana Mulyana

1. Kronologi penangkapan

Pemuda bernama Irfansyah (25), pelaku pemalakan di Simpang Moh Toha Bandung dibekuk anggota Satlantas Polrestabes Bandung pada Rabu, 12 Januari 2022 sore.

Pelaku ditangkap hasil dari laporan warga terkait adanya tindakan pemerasan. Aksi pemalakan oleh pelaku sangat meresahkan warga.

Pelaku bertato itu ditangkap saat beraksi di Simpang Moh Toha, disaksikan para pengendara yang berhenti di traffic light.

Ia sempat melawan saat ditangkap, namun dengan tegas polisi berhasil melumpuhkan pelaku dan langsung membawanya ke Polsek Regol.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu bilah pisau dan uang senilai Rp50 ribu hasil memalak pengendara di lokasi itu.

Baca Juga: Fico Fachriza Ditangkap Polisi Bersama dengan Barang Bukti Tembakau Gorila

2. Minum obat cair

Polisi menyatakan, saat ditangkap, pelaku pemalakan ini dalam pengaruh minuman beralkohol.

Namun, pelaku membantah bahwa dirinya beraksi di bawah pengaruh minuman keras. Dia mengaku sebelum beraksi hanya mengonsumsi obat-obatan cair terlebih dahulu.

"Saya minum Komix, 10 (sachet)," ucapnya.

3. Motif pelaku

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku lakukan aksi pemalakan untuk membeli pakan hewan peliharaannya.

“Butuh uang, kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing, buat beli makannya,” kata pelaku.

Baca Juga: Sudah Dapat Tiket Vaksin Booster di PeduliLindungi? Segera Lakukan ini

Namun, polisi tak percaya begitu saja dan masih terus mendalami motif pasti pelaku.

4. Ancaman hukuman

Atas perbuatannya yang meresahkan warga sekitar dan pengendara yang melintas di Simpang Moh Toha Bandung, kini pelaku sudah ditahan di Polsek Regol.

“Pelaku disangkakan pasal 368 KUHP UU Nomor 12 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler