Gara-gara Berserempetan di Jalan, Dua Orang yang Sedang Mabuk ini Tega Aniaya Pemotor Lainnya di Solokanjeruk

22 November 2021, 12:21 WIB
Dua tersangka penganiayaan di Solokanjeruk yang berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurnia mengatakan, penganiayaan ini bermula saat dua orang tersangka dengan korban berserempetan di jalan.

Merasa sakit hati terhadap korban, dua tersangka yang dalam kondisi mabuk akhirnya berputar arah dan mengejar korban hingga sebuah warung pecel lele dan langsung menganiaya korban.

Baca Juga: Polres Sumedang Akhirnya Tetapkan Yana Cadas Pangeran Sebagai Tersangka

"Para pelaku dan korban ini sempat berselisih di jalan, mereka berserempetan dan pelaku merasa tidak senang dan sakit hati kemudian putar balik dan mengejar korban sampai ke warung pecel lele, dan di sana dilakukan penganiayaan," kata Bimantoro saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Senin, 22 November 2021.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 18 November 2021 lalu dan sempat viral karena aksi penganiayaan ini terekam oleh warga sekitar.

Berkat adanya video aksi penganiayaan itu, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tak lebih dari 24 jam setelah aksi penganiayaan itu.

Baca Juga: Hasil Drawing Indonesia Open 2021, Ini Daftar Wakil Indonesia yang Akan Kembali Bertanding

"Berdasarkan laporan tersebut tim Sat Reskrim Polresta Bandung dengan Polsek Solokanjeruk melakukan penyelidikan, Alhamdulillah tidak lebih dari 24 jam kita berhasil amankan dua orang pelaku yang terindikasi sebagai pelaku penganiayaan," jelasnya.

Pada penangkapan, Polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam.

Senjata tajam itu digunakan untuk menganiaya korban dan juga untuk merusak motor korban.

Baca Juga: Begini Sikap Arteria Dahlan Saat Ibunya Dimaki Perempuan yang Mengaku Keluarga Jenderal TNI

"Kita temukan dua senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban dan melakukan pengrusakan terhadap motor korban," ujarnya.

Dari dua tersangka ini, salah satunya masih di bawah umur.

Oleh karenanya salah satu tersangka dijerat dengan pasar berlapis tentang penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam yang masing-masing memiliki ancaman hukuman 9 dan 10 tahun.

Baca Juga: Cara Menghadapi Masalah dengan Anjuran di Surat Al-Fatihah, Menurut Ustadz Hanan Attaki

"Salah satu pelaku ini di bawah umur, pelaku yang di bawah umur ini kita tetapkan sistem peradilan anak dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Korban sendiri mengalami luka di bagian kepala, punggung, kaki, dan tubuh sehingga sempat dirawat di rumah sakit.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler