Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 5 November 2021

5 November 2021, 06:38 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM


PRFMNEWS - Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini.

Hari ini jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 5 November 2021 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama SIM Keliling Kota Bandung hari ini berada di ITC Kebon Kalapa.

Baca Juga: Sempat Rayakan Ulang Tahun Adik Bibi dan Pengasuh Anaknya, Vanessa: Gue Desember Ultah Awas Nggak Kasih Kado

Sedangkan lokasi kedua SIM Keliling Kota Bandung hari ini di Lucky Square.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Ketahui 10 Penyebab Kecelakaan saat Berkendara di Jalan Tol dan Cara Mencegahnya Menurut Fitra Eri

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

Baca Juga: Seperti Firasat, Video Wawancara Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah Kini jadi Sorotan

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Janji Sehidup Semati Vanessa Angel dan Bibi: Kalau Ini Hari Terakhir Dia, Gue Mati Aja

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.*

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler