Warga Kota Bandung Ada yang jadi Korban Pinjol Ilegal? Begini Cara Melapor Satgas Antirentenir

20 Oktober 2021, 22:33 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal ,/ pixabay /

PRFMNEWS - Pemerintah membuka layanan bagi warga Kota Bandung yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

Layanan pelaporan korban pinjol ilegal ini dibuka oleh Satgas Antirentenir Kota Bandung.

Warga Kota Bandung yang menjadi korban pinjol ilegal bisa melapor via WhatsApp di nomor 08112131020.

Baca Juga: Soal Permintaan Maaf Kim Seon Ho, Mantan Pacar Sudah Menerimanya dan Sebut Ada Kesalahpahaman

 

Warga Kota Bandung yang menjadi korban pinjol ilegal juga bisa mendatangi langsung sekretariat Satgas Antirentenir Kota Bandung di Jalan Buahbatu Nomor 26, Kota Bandung.

Bagi korban Pinjol ilegal, Satgas Antirentenir Kota Bandung hadir untuk memberikan advokasi, memfasilitasi dan mengedukasi warga yang terjerit rentenir atau pinjol ilegal tidak bertambah banyak.

Sejak tahun 2018 lalu hingga Oktober 2021, Satgas Antirentenir Kota Bandung mencatat 7.321 pengaduan dari masyarakat soal rentenir dan pinjol ilegal.

Saat ini pinjaman online (Pinjol) Ilegal sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Rangking BWF Berubah Lagi, Tunggal Putra Indonesia Naik Peringkat

Oleh karenanya pemerintah pusat pun memberikan perhatian khusus pada pinjol ilegal ini.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, Pinjol Ilegal yang meresahkan masyarakat ini ternyata menyalahi hukum perdata dan hukum pidana.

Sementara dari hukum pidana, Mahfud sebut banyak pasal yang dilanggar oleh Pinjol Ilegal ini.

Baca Juga: Jangan Takut Menonton Film Horor, Sensasi Berteriaknya Ternyata Ampuh Atasi Masalah Ini

Beberapa pasal yang dilanggar Pinjol Ilegal adalah mulai dari pasal tentang pengerasan dan juga pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan yang ada di KUHP.

Selain itu pinjol ilegal pun bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang ITE.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler