Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Jumat, 8 Oktober 2021

8 Oktober 2021, 06:37 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini. SIM Keliling Bandung hari ini Jumat, 8 Oktober 2021 beroperasi di dua lokasi

SIM Keliling Online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Playoff Kualifikasi Piala Asia 2023: Pertandingan Indonesia VS China Taipei Berakhir 2-1

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Kemendagri Terapkan Kebijakan Pasangan Nikah Siri Bisa Dapatkan Kartu Keluaga

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Detik-detik Pelaku Curi Dua Handphone Milik Karyawan Restoran di Bandung, Korban Rugi Rp25 Juta

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler