Pemkot Cimahi Siapkan Dana Program Perbaikan Rutilahu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penerima Bantuan

18 September 2021, 19:19 WIB
Ilustrasi Rutilahu. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Cimahi sudah menyiapkan dana untuk menjalankan program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) pada tahun 2021 ini.

Untuk tahun ini sebanyak 758 unit rumah akan menjadi obyek program perbaikan Rutiahu di Kota Cimahi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Nur Kuswandana menjelaskan, dana untuk program perbaikan Rutilahu tahun ini bersumber dari tiga sumber.

Sumber dana pertama yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.

Baca Juga: Lima Pemain Persib Dipanggil Timnas Ikut TC Persiapan Piala Asia 2023

Sumber dana kedua yakni Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar).

Sumber dana ketiga yakni Dana Alokasi Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (DAK APBN).

"Dari APBD Kota Cimahi bantuan digelontorkan untuk 250 unit rumah. Dari Banprov Jabar bantuan digelontorkan untuk 450 unit rumah. Dari DAK APBN digelontorkan untuk 58 unit. Total Rutilahu yang akan diberbaiki 758 unit," beber Nur saat ON AIR di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 18 September 2021.

Lebih lanjut Nur memaparkan dana untuk per satu unit rumah yang akan mengikuti program perbaikan Rutilahu di Kota Cimahi.

Baca Juga: Dua Orang Curi Kotak Amal Masjid di Cibiru Kota Bandung, Terekam CCTV

Dana yang bersumber dari APBD Kota Cimahi digelontorkan Rp15 juta per satu unit rumah.

Dana yang bersumber dari Banprov Jabar digelontorkan Rp17,5 juta per satu unit rumah.

Dana yang bersumber dari DAK APBN digelontorkan Rp20 juta per satu unit rumah.

"Program ini akan dijadikan sebagai stimulan dengan tujuan utama swadaya masyarakat itu sendiri. Karena bantuan dari kami masih terbilang kecil, oleh karena itu mengharapkan masyarakat bisa berkolaborasi bersama kami untuk memebantu program perbaikan Rutilahu," ujar Nur.

Baca Juga: Kereta Api Indonesia Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Cek Kriteria Pelamar

Pemerintah Kota Cimahi sendiri telah menyelesaikan verifikasi tahap satu terhadap rumah-rumah yang masuk dalam daftar perbaikan Rutilahu.

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon menerima bantuan dana perbaikan Rutilahu yaitu:
1. Rumah merupakan milik sendiri dibuktikan dengan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan
2. Pemilik rumah termasuk dalam golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
3. Pemilik rumah belum pernah mendapatkan bantuan serupa selama lima tahun terakhir
4. Pihak keluarga membuat pernyataan sanggup menambah kekurangan biaya perbaikan Rutilahu.

"Untuk itu kolaborasi masyarakat sangat kami butuhkan. Karena dana bantuan perbaikan Rutilahu untuk per satu unit rumah terbilang kecil. Sedangkan perbaikan harus tuntas agar menjadi Rumah Layak Huni," ucap Nur.

Baca Juga: Pemprov Jabar Dorong Literasi Digital Bagi Remaja Masjid, Wagub Uu: Anak Muda Harus Terus Bergerak

Pemerintah Kota Cimahi menargetkan sebelum akhir September 2021 ini dana bantuan perbaikan Rutilahu sudah tersalurkan.

"Tanggal 27 kita rencanakan juga sudah dimulai perbaikan Rutilahu," pungkas Nur.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler