SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Jumat 17 September 2021

17 September 2021, 06:54 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini. SIM Keliling Bandung hari ini Jumat 17 September 2021 beroperasi di dua lokasi

SIM Keliling Online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi diLucky Square Antapani, Kota Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Warga di Bandung Lempar Batu ke Kereta Api, Kali Ini di Jalur Kiaracondong-Cikudapateuh

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Universitas Bhakti Kencana Bandung dan Polda Jabar Adakan Vaksinasi Massal, Kuota yang Tersedia 1.000 Dosis

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Ganjil Genap Puncak Bogor Akhir Pekan Ini Dilanjutkan, Berlaku 24 Jam

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Para Pengusaha Warteg Ketemu Jokowi di Istana Negara, Ada yang Ajukan Pinjaman Modal Usaha

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.*

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler