Begini Aturan Pembukaan Bioskop di Kota Bandung

15 September 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi bioskop. Begini aturan pembukaan bioskop di Kota Bandung /Priadi Zalman/PRFM

PRFMNEWS - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini pemerintah memberikan izin terhadap pembukaan bioskop.

Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang akan membuka bioskop di masa PPKM ini dengan aturan pembukaan bioskop yang diatur pada Perwal nomor 96 tahun 2021.

Adapun aturan pembukaan bioskop di kota Bandung sesuai perwal tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat 10 Hari ke Depan

1. Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

2. Kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen

3.Pengunjung dengan usia 12 tahun ke bawah dilarang masuk

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bioskop

5. Wajib menerapkan protokol kesehatan ketat

Baca Juga: Sandiaga Uno akan Bebaskan Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Tempat Wisata

Atas aturan yang diberlakukan, pengelola bioskop mengaku siap menjalankan aturan tersebut.

Regional Manajer Bioskop CGV Kota Bandung, Egie Wisaksono menuturkan, beberapa persiapan itu adalah teregistrasi di aplikasi PeduliLindungi, menyediakan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan, hingga vaksinasi untuk karyawan.

Baca Juga: Oknum Dokter Campur Sperma ke Makanan Istri Temannya, Sudah Berkali-kali Dilakukan

"Sudah kita siapkan sampai saat ini dengan tambahan-tambahan mengikuti prosedur," ujar Egie saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 14 September 2021.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler