PRFMNEWS - Aturan anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata dipertanyakan oleh publik.
Pasalnya, publik menilai justru banyak orang tua berwisata karena ingin membawa anak-anaknya rekreasi. Maka dari itu mereka keberatan dengan aturan tersebut.
Meresponsnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, pihaknya akan memberikan diskresi atau membebaskan kepada keluarga masing-masing terkait membawa anak berusia di bawah 12 tahun untuk rekreasi, menginap di hotel, pergi ke restoran dan tempat wisata.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Pariwisata Bangkit 2022 Jika Vaksinasi Beres
Namun, keluarga tersebut juga harus sudah divaksinasi dan keputusan dapat diambil berdasarkan koordinasi dengan satgas Covid-19 setempat.
“Inilah bentuk fleksibilitas yang ingin kita sampaikan dengan konsep 'gas rem gas rem’ dan sandbox yang terpenting adalah Peduli Lindungi adalah bagian dari keseharian itu,” ujar Sandi Uno dikutip dari ANTARA, Selasa 14 September 2021.
Baca Juga: Mulai Besok, Wisata Dufan Buka Lagi dengan Sejumlah Syarat
Baca Juga: Pengelola Bioskop Nyatakan Siap 100 Persen Buka Lagi