Pengelola Wisata Keberatan Jika Wisatawan Tak Boleh Bawa Anak di Bawah 12 Tahun

12 September 2021, 11:19 WIB
Kawasan Wisata Kawah Putih Kabupaten Bandung diuji coba dibuka hari ini. /budi satria/PRFM

PRFMNEWS - Pelonggaran sektor wisata akhirnya diberlakukan bagi wilayah yang masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, termasuk di kawasan Kabupaten Bandung.

Meskipun masih dalam masa uji coba, beberapa syarat sudah dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Salah satu syarat tersebut adalah tidak memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke tempat wisata.

Manager kawasan wisata Kawah Putih, Ari Kurniawan mengatakan jika wisatawan yang datang ketempatnya hampir bisa dipastikan membawa anak-anak usia di bawah 12 tahun.

Baca Juga: Tolak Pelaporan Balik dari Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI, Polisi: Masalah Belum Selesai

Baca Juga: Mohammed Rashid Tak Selebrasi Saat Cetak 2 Gol untuk Persib, Ternyata Alasannya Sangat Mulia

"hampir 50 persen wisatawan pasti membawa anak kecil yang kurang dari 12 tahun," katanya saat On Air di Radio 107,5 PRFM Bandung, Minggu 12 September 2021.

Setengah pengunjung yang adalah anak-anak tersebut, kata Ari, tidak boleh memasuki kawasan wisata karena memang hal tersebut merupakan salah satu aturan pada masa uji coba pembukaan tempat wisata.

"Umur kurang dari 12 tahun atau anak-anak ini belum boleh untuk masuk ke lokasi wisata," sambungnya.

Selain itu ada pula aturan mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang harus diunduh dan digunakan pengunjung saat masuk ke tempat wisata.

Meskipun begitu, Ari mengakui jika antusias masyarakat cukup tinggi untuk berkunjung ke tempat wisata.

Namun aturan soal pembatasan usia masuk ke tempat wisata, lanjut Ari, cukup memberatkan bagi para pengelola dan wisatawan itu sendiri.

Baca Juga: Rashid Man of the Match, Persib Bandung Menang 2-1 Atas Persita Tangerang

Baca Juga: Wali Kota Bandung Mengharapkan Ulama Lebih Adapatif dengan Kondisi Kekinian

"Kalau kita lihat di lapangan animo masyarakat cukup tinggi untuk berwisata. Hanya saja untuk relaksasi dari Kemenparekraf itu cukup memberatkan bagi pengelola maupun wisatawan," jelas Ari.

Kawasan Wisata Kawah Putih menjadi salah satu destinasi wisata yang diuji coba untuk di buka.

Kawah Putih yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, masih masuk ke dalam PPKM level 3, artinya ada beberapa aturan yang tetap harus dipatuhi termasuk soal tidak diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun untuk datang ke tempat wisata.

Pengecekan di pintu masuk kawasan wisata Kawah Putih Kabupaten Bandung. PRFM

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Bandung Gelar Swab Antigen Gratis bagi Calon PPPK Guru, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Baca Juga: Daftar Nama Wasit yang Bertugas di Laga Persib Bandung vs Persita Tangerang

"Kalau sudah masuk level 2 kemungkinan akan ada relaksasi lagi terutama untuk anak-anak yang usianya di bawah 12 tahun itu. Itu yang sangat memberatkan bagi pengelola dan bagi pengunjung," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler