Kegiatan MICE di Kota Bandung Diperbolehkan, Ini Ketentuan yang Ditetapkan Pemkot

8 September 2021, 22:26 WIB
Ilustrasi MICE di Kota Bandung /Dok Disbudpar Kota Bandung.

PRFMNEWS - Kegiatan meeting, incentives, conferencing, exhibition (MICE) sudah diperbolehkan di Kota Bandung.

Melalui Perwal Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbolehkan kegiatan MICE diadakan.

Perwal Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021 ditetapkan per Rabu 8 September 2021 dan ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Baca Juga: Street Food Baru di Kota Bandung Segera Hadir, Jalan Sultan Agung Bakal Jadi Destinasi Wisata Kuliner

Melansir Pasal 20 ayat 4 Perwal Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021, Kegiatan MICE yang berada di dalam gedung tertutup diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan MICE di Kota Bandung dibatasi dengan ketentuan:

1. Untuk ruangan dengan kapasitas di atas 1.000 orang, dihadiri paling banyak 150 orang.

Baca Juga: Berangkat Sekolah di Kota Bandung Naik Bus Gratis, Ini Rute dan Jadwalnya

2. Untuk ruangan dengan kapasitas sebanyak 500 - 1.000 orang, dihadiri paling banyak 100 orang.

3. Untuk ruangan dengan kapasitas 100 - 500 orang, dihadiri paling banyak 50 orang.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler