Tak Hanya Bandung, Cimahi juga Terapkan Ganjil Genap, Ini Lokasi dan Jadwalnya

3 September 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap. /Dok PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Wilayah Bandung Raya sepakat menerapkan sistem ganjil genap mulai 3 September 2021.

Setelah rencana ini pertama kali diumumkan Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung, kini Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat juga menerapkan ganjil genap.

Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto menjelaskan, pemberlakuan ganjil genap di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat memiliki sedikit perbedaan dengan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Amerika Serikat Dilanda Banjir Bandang: 44 Orang Meninggal Dunia

Untuk di wilayah Kota Cimahi, ganjil genap hanya diberlakukan di Jalan Gandawijaya sampai Alun-alun Kota Cimahi.

Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Gandawijaya sampai Alun-alun Kota Cimahi berlaku hari Senin hingga hari Jumat.

"Ganjil genap di Jalan Gandawijaya sampai Alun-alun Kota Cimahi diterapkan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB," ungkap Sudirianto.

Sementara untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat, ganjil genap diberlakukan hanya di Gerbang Tol Padalarang Timur.

Baca Juga: Sambut Laga Perdana Liga 1 2021, Pelatih Persib Robert Alberts Tak Ingin Terbuai

Pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Padalarang Timur diberlakukan hanya pada akhir pekan saja, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu.

Khusus untuk Gerbang Tol Padalarang Timur, pemberlakuan ganjil genap dilakukan 24 jam penuh.

"Untuk Pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Padalarang Timur, kita tidak menerapkan durasi khusus. Kita adakan 24 jam penuh," jelas Sudirianto.

Baca Juga: Pemkab Bandung Terima Bantuan 25 Tabung Oksigen dari Kadin, Langsung Disalurkan ke Tiga Rumah Sakit

Sementara itu, Sudirianto menyebut ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam pemberlakuan ganjil genap di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, yakni:

Kendaraan dengan TNKB/plat nomor huruf awal D
Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan Penanganan Covid-19
Kendaraan Pengangkut Barang
Kendaraan Umum
Kendaraan Pemadam Kebakaran
Kendaraan Ambulans
Kendaraan operasional Jasa Marga.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler