Apakah Ganjil Genap di Kota Bandung Berlaku untuk Mobil dan Motor? ini Jawaban Dishub Kota Bandung

13 Agustus 2021, 14:13 WIB
Mulai Sabtu, 14 Agustus 2021 besok akan ada penerapan ganjil genap di Kota Bandung tepatnya di jalan Asia Afrika dan Dago. /Haidar Rais/prfmnews.id

PRFMNEWS - Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara mengatakan ganjil genap di kota Bandung akan menyasar semua jenis kendaraan baik sepeda motor maupun mobil.

"Betul, ganjil genap berlaku untuk mobil dan motor," kata Asep saat dikonfirmasi hari ini Jumat, 13 Agustus 2021.

Kata Asep, pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung akan dilakukan di dua titik yakni di sepanjang jalan Ir. H Djuanda atau Jalan Dago dan di Jalan Asia Afrika dari perempatan Tamblong hingga perempatan Otista.

Baca Juga: Tenang! Kendaraan-Kendaraan ini Dapat Pengecualian Selama Ganjil Genap di Kota Bandung yang Berlaku Besok

"Sesuai dengan keputusan kepala dinas perhubungan kota Bandung ada pemberlakuan ganjil genap yang lokasinya Jalan Ir. H. Djuanda sampai Dipatiukur. Yang kedua Jalan Asia Afrika sampai Jalan Otista dimulai besok tanggal 14," kata Asep.

Dalam pelaksanaan ganjil genap, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat pengecualian selama ganjil genap.

Adapun jenis kendaraan yang dapat pengecualian selama ganjil genap adalah kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan Dinas TNKB merah (plat merah), kendaraan dinas TNKB kuning, Kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat covid-19, dan kendaraan angkutan barang.

Baca Juga: Gedor Pemainnya Saat Latihan, Pelatih Persib Robert Alberts Ingin Kembalikan Ritme Bermain

Ganjil genap di kota Bandung diberlakukan di pagi dan sore hari.

Pada pagi hari, ganjil genap akan dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Sementara di sore hari ganjil genap berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Pada saat ganjil genap, petugas akan mebolehkan kendaraan dengan nomor plat kendaraan yang sesuai dengan tanggal itu.

Baca Juga: Greysia Polii/Apriyani Rahayu Berhasil Jaga Tradisi Emas, Jokowi: Terima Kasih

Jika tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan nomor plat akhiran genap yang boleh melintas. Begitupun sebaliknya pada tanggal ganjil.

Asep menjelaskan, pemberlakuan ganjil genap ini akan dilakukan hingga Senin, 16 Agustus 2021 atau hingga PPKM Level 4 ini berakhir.

Asep berharap PPKM tak diperpanjang lagi sehingga ganjil genap pun tak diperpanjang.

"Mudah-mudahan tidak diperpanjang untuk PPKM Level 4. Kalau misalnya ada hal-hal lain mungkin ada ganjil genap di ruas jalan lain," terangnya.****

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler