Penting ! Ini Pedoman Pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah di Kota Bandung

16 Juli 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi salat berjemaah di masjid. Berikut ini merupakan ketentuan pelaksanaan salat Idul Adha 2021 di tengah pandemi Covid-19 sesuai dengan surat edaran Menteri Agama. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi.

 


PRFMNEWS - Sesaat lagi umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari raya Iduladha 1442 Hijriah. Iduladha tahun ini jatuh pada 20 Juli 2021.

Di Kota Bandung sendiri, perayaan hari raya Iduladha masih dalam suasana pandemi Covid-19. Terlebih perayaan Iduladha di Kota Bandung di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Untuk pelaksanaan Iduladha tahun ini, Pemerintah Kota Bandung pun telah mengeluarkan pedemoan pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah.

Baca Juga: Jeritan Pedagang Bandung saat Tempat Usaha Ditutup : Siapa yang Akan Mempertanggungjawabkan Kebutuhan Kami?

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Kota Bandung, Momon Ahmad Imron mengatakan ketentuan dan panduan itu diramu dan diteruskan dalam bentuk surat edaran wali kota terkait pelaksanaan Iduladha 2021.

"Insyaallah pak wali kota akan membuat surat edaran pedoman pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Surat edaran akan mengacu pada ketentuan PPKM darurat,” ucap Momon pada acara Bandung Menjawab yang berlangsung secara virtual, Kamis 15 Juli 2021.

Khusus berkenaan dengan hewan kurban, Momon mengimbau kepada para penjual untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kecamatan dan kelurahan. Momon juga meminta masyarakat yang hendak menyembelih hewan kurban berkoordinasi dengan Satgas setempat.

Baca Juga: Aliansi Pedagang Layangkan 7 Tuntutan kepada Pemkot Bandung Soal Penutupan Tempat Usaha di Masa PPKM Darurat

“Pengawasan dan pengendalian salat Iduladha, tempat penjualan hewan kurban menjadi kewajiban dan wewenang satgas tingkat kecamatan dan kelurahan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Tedi Hamad Junaedi menuturkan, pedoman pelaksanaan Iduladha 2021 ini sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Masih Tinggi, Menag Yaqut Minta Masyarakat Tidak Mudik Iduladha

Di antaranya, yakni khusus untuk daerah di zona PPKM Darurat tidak boleh menyelenggarakan arak-arakan takbir keliling.

“Disarankan malam takbiran di masjid hanya diperdengarkan melalui pengeras suara. Atau kalau bisa menggunakan rekaman semacam kaset atau bentuk lainnya yang bisa diputar dan diperdengarkan,” kata Tedi.

Baca Juga: BST PPKM Darurat Rp600 Ribu Kapan Cair? Ini Kabar Terbarunya, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Tedi menjelaskan, dalam surat edaran disebutkan umat muslim dianjurkan untuk tidak menggelar salat Iduladha secara berjamaah, baik di musala, masjid ataupun di lapangan.

“Substansinya, masjid tidak digunakan sementara untuk peribadatan berjemaah. Masjid tetap dibuka, tapi tidak melaksanakan proses kegiatan ibadah berjamaah. Ini untuk di level 3 dan 4 dilaksanakan PPKM darurat,” jelasnya.

Baca Juga: Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara Mulai 16 Hingga 22 Juli 2021

Tedi membeberkan, dalam edaran agar masyarakat dimohon kesadaran dan pengertiannya untuk beribadah di rumahnya masing-masing. Hal itu berlaku untuk seluruh agama. “Sebetulnya dalam Surat Edaran Nomor 17 itu tidak hanya ditujukan bagi Iduladha, tapi juga berlaku untuk seluruh agama. Pengaturan juga bagi untuk tempat peribadatan agama lain,” cetusnya.

Masih menurut Tedi, untuk prosesi penyembelihan kurban disarankan pada 11, 12, dan 13 Zulhijah atau Tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021. Kemudian disarankan penyembelihannya di Rumah Potong Hewan (RPH) guna meminimalisir interaksi orang.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta, Loh Kenapa?

Apabila RPH sudah penuh, lanjut Tedi, hewan kurban disembelih di lapangan terbuka dengan jumlah panitia yang terbatas. Tak lupa juga untuk memerhatikan protokol kesehatan.

“Satu orang, satu alat potong. Kalau terbatas, pisaunya harus didisnfektan dulu. Setelah dipotong, penerima tidak boleh datang ke tempat pemotongan. Panitia yang harus mengantarkan daging hasil pemotongan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler