SIM Keliling Kabupaten Bandung 1 Juni 2021 Berada di Cicalengka dan Bojongsoang

1 Juni 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News



PRFMNEWS - Berikut ini adalah ulasan mengenai lokasi dan jadwal operasional pelayanan perpanjangan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Selasa 1 Juni 2021.

Hari ini pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung berada di dua lokasi.

SIM keliling I berada di Alun-alun Cicalengka.

Sementara SIM keliling II berlokasi di Permata Buah Batu Bojongsoang.

Baca Juga: YES ! Polri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2

Jam operasional SIM keliling Kabupaten Bandung akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

Pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C wajib membawa KTP asli atau SUKET serta SIM yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon dapat melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berikut adalah syarat untuk melakukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Toko Obat Pandu Bandung Tutup karena Pemilik dan Karyawannya Positif Covid-19

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

Baca Juga: Pascalibur Lebaran, Pasien Covid-19 di RSHS Sedikit Naik

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler