Kuasa Hukum PT Masterindo Buka Suara Terkait Demonstrasi Puluhan Buruh

12 Mei 2021, 15:05 WIB
Serikat Pekerja PT Masterindo menggelar aksi unjuk rasa di depan salah satu kediaman pimpinan mereka di jalan Otten, Kota Bandung, Senin 10 Mei 2021 /DENIS FEBRIAN/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Puluhan buruh dari perusahaan garmen PT Masterindo Jaya Abadi (MJA) mengadakan aksi demonstrasi terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR), Kamis 6 Mei 2021.

Para buruh aktif serta mantan buruh PT Masterindo itu mendesak perusahaan tersebut karena nilai pesangon yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan THR yang ditunda.

Desakan dari para buruh yang tergabung dalam SP TSK SPSI (Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) itu bermula saat pihak perusahaan menyatakan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagian besar pegawai karena terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: BLT UMKM Kabupaten Bandung Ada Lagi, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Puluhan buruh melakukan aksi demonstrasi di kantor PT Masterindo, Jalan Soekarno-Hatta nomor 24, Kota Bandung, pada Kamis 6 Mei 2021 lalu.

Aksi demonstrasi bahkan berlanjut hingga ke depan rumah pimpinan PT Masterindo yang berada di Jalan Otten, Kota Bandung, Senin 10 Mei 2021.

Melalui kuasa hukum, PT Masterindo buka suara terkait demonstrasi puluhan mantan buruh dan pekerjanya tersebut.

Kuasa hukum PT Masterindo, Aldis Sandhika meminta mantan buruh dan pekerja PT Masterindo untuk menghormati hukum yang kini sedang berjalan di Mahkamah Agung.

Aksi demonstrasi seperti kemarin, kata Aldis, tak akan selesaikan masalah, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19, ketika kerumunan massa dikhawatirkan akan memperluas penyebarannya.

"Pihak perusahaan sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, karena ada diktum yang tak disetujui. Biarlah ini berproses tanpa diganggu aktivitas massa," kata Aldis dalam siaran pers PT Masterindo yang diterima Redaksi PRFM.

Baca Juga: China Temukan 16 Kasus Baru Virus Corona

Pernyataan resmi PT Masterindo ini dikeluarkan untuk menanggapi adanya aksi di depan kantor PT Masterindo, Jalan Soekarno-Hatta nomor 24, Kota Bandung, pada Kamis lalu, pasca vonis Pengadilan Negeri Bandung, terkait penyelesaian perselisihan perburuhan di PT Masterindo.

Dijelaskan dalam proses ini, perusahaan (PT Masterindo) tidak akan memberikan segala bentuk kewajiban atas hak-hak dari para buruh atau penggugat sampai dengan putusan atas perkara dengan nomor register No.58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde).***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler