Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Tetap Beroperasi Hari Ini: Hadir di Dua Tempat

12 Februari 2021, 07:05 WIB
Lokasi SIM keliling Kota Bandung hari ini /PRFM News


PRFMNEWS - Jadwal SIM keliling Kota Bandung pada hari ini, Jumat 12 Februari 2021 beroperasi di dua lokasi.

Adapun lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini adalah sebagai berikut.

SIM Keliling Online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Baca Juga: Jabar Buka Kuota Sebanyak 5.000 untuk Petani Milenial, Hari Ini Sudah 6.000 Orang yang Daftar

Sementara SIM keliling online II berlokasi di Lucky Square, Jalan Ters Jakarta, Kota Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

Baca Juga: Heboh! Video Panas 14 Detik Mirip Artis GL Beredar di Media Sosial, GL Tutup Komen di IG dan Tiktok

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Analisa BMKG Soal Suara Gemuruh yang Terdengar di Bandung dan Bikin Warga Heboh

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler