Kota Bandung Terapkan Kembali PSBB, Pemkot Tegaskan Tak  Ada Cek Poin Tapi Pengawasannya Super Ketat

8 Januari 2021, 19:30 WIB
Suasana penutupan sementara Jalan Asia-Afrika Kota Bandung, Jumat 25 September 2020. Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan untuk menutup beberapa ruas jalan protokol dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat untuk mengurangi kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.*/ RIZKY PERDANA/PRFMNEWS /

 

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan pihaknya tak akan mengaktifkan cek poin di sejumlah titik di Kota Bandung saat masa pembatasan kegiatan masyarakat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti diketahui, PSBB tersebut berlaku untuk sejumlah daerah di pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan kendati tak ada cek poin, namun pengawasan dan penindakan akan lebih tegas dan menambah jumlah personel yang terjun ke lapangan.

Baca Juga: ShopeePay Kini Hadir di Kanal Pembayaran Aplikasi Live.On

Para petugas tersebut akan menyisir seluruh wilayah dari pusat kota hingga perbatasan.

“Kita sepakat tidak ada cek poin, tapi akan meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan. Pengetatan pengawasan dan penindakan yang jauh lebih optimal,” ucap Ema setelah menggelar rapat terbatas secara daring dari Balai Kota Bandung, Jumat, 8 Januari 2021.

Ema menambahkan, pada PSBB kal ini TNI-Polri sudah sepakat untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan penindakan. Bahkan, lanjutnya, mendeteksi terhadap gejala yang mengarah pada potensi kerumunan massa.

Baca Juga: Persatuan Bulu Tangkis Kutuk Keras Delapan Atlet Indonesia Ini Karena Terlibat Match Fixing

“Kita upayakan tidak ada lagi kerumunan dalam level apa pun. Artinya petugas kita di lapangan akan jauh lebih banyak dan lebih intens. Masyarakat yang masih berkerumun kita bubarkan. Yang akan berkerumun kita cegah,” ujarnya.

Guna meminimalisir adanya pelanggaran, Ema juga menegaskan bakal ada penindakan lebih tegas bagi para pengusaha yang tak mengindahkan aturan PSBB ini.

“Pelanggaran jam operasional akan terus kita tindak. Membandel kita segel. Masih bandel kita cabut izinnya. Itu sudah ada aturannya,” tegasnya.

Baca Juga: Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci Digunakan

Perihal penyekatan sejumlah ruas jalan saat malam hari, Ema memastikan masih tetap diberlakukan. Karena penerapan saat libur pergantian tahun telah terbukti cukup membuahkan hasil.

 “Penutupan jalan ada potensi diperluas supaya mobilitas terkendali. Karena sebelumnya sudah terbukti konfirmasi aktif menurun,” terangnya.

Di samping itu, Ema menyebut, Kota Bandung masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga regulasi yang akan dibuat sejalan dan saling menguatkan.

“Bandung akan menyesuaikan dengan instruksi gubernur yang sebentar lagi keluar. Pokoknya kalau sudah keluar, kita akan sejalan dengan kebijakan itu. Sekarang kita masih mengacu pada Perwal nomor 73 tahun 2020 dan juga surat edaran,” katanya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler