Jelang Tahun Baru 2021, Oded Ingatkan Sejumlah Ruas Ini Ditutup Hingga Besok Pagi

31 Desember 2020, 18:38 WIB
Potret personel Dishub Kota Bandung sedang melakukan persiapan penutupan jalan.* /Dok. Humas Pemkot Bandung

PRFMNEWS – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengingatkan warga terkait penutupan jalan di sejumlah ruas di Kota Bandung saat malam pergantian tahun 2020 ke 2021.

Penutupan jalan itu dimulai 31 Desember 2020 pukul 17.00 WIB hingga 1 Januari 2021 pukul 05.00 WIB. Adapun, ruas yang ditutup yakni mulai dari ring 1 yang meliputi pusat Kota Bandung, ring 2 yakni sepanjang Lingkar Selatan, dan ring 3 yang mencakup pintu masuk Kota Bandung.

Melalui unggahan media sosial pribadinya, Oded meminta warga Bandung untuk memberikan informasi penutupan jalan ini ke kerabat maupun rekannya.

Baca Juga: Cegah Potensi Kerumunan, 1.998 Petugas Gabungan Diterjunkan saat Malam Tahun Baru di Kota Bandung

“Yang sudah tahu silakan harap infokan kepada rekan-rekannya, terus paralel. Biasanya karena masih banyak yang belum tahu himbauan, maka masih terjadi yang tidak diharapkan,” ungkap dia dalam instagram pribadinya, Kamis 31 Desember 2020.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bandung dan Kepolisian telah menetapkan kalangan mana saja yang dilarang lewat setelah pemeriksaan di cek poin.

Adapun, kalangan yang diizinkan masuk ke Kota Bandung yakni:

Baca Juga: Tahun 2021, Tahura Juanda Ajak Pengunjung Menguak Sisi Non-Fisik Gua Belanda dan Gua Jepang

  1. Warga Kota Bandung yang hendak pulang ke rumah, dengan menunjukkan KTP domisili Kota Bandung atau yang sejenis
  2. Kendaraan yang mengangkut bahan sembako, BBM, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga serta lainnya yng diizinkan oleh petugas
  3. Kendaraan pendatang yang sudah melakukan pemesanan hotel/penginapan, dengan menunjukkan bukti pemesanan
  4. Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung.

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan dan Parkir Liar, Operasi Malam Tahun Baru Dimulai Pukul 8 Malam Ini

Sementara itu, kalangan yang dilarang masuk ke Kota Bandung :

  1. Semua kendaraan yang hendak merayakan malam tahun baru di Kota Bandung.
  2. Semua kendaraan yang tanpa tujuan yang jelas serta tidak dapat menunjukkan bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf D di atas.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler