Langgar Protokol Kesehatan, Dua Remaja Ini Unggah Foto Pengakuan Telah Jadi Pelanggar PSBB

10 Desember 2020, 18:50 WIB
SEORANG pelanggar AKB yang diperketat mengenakan rompi bertuliskan //HUMAS PEMKOT BANDUNG

PRFMNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memberiksan sanksi pada dua orang remaja yang melanggar protokol kesehatan dengan mengunggah foto pengakuan bahwa dirinya merupakan pelanggar protokol kesehatan ke media sosial Instagram (IG), Kamis 19 Desember 2020.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan pemberian sanksi sosial itu diharapkan membuat pelanggar disiplin protokol kesehatan menjadi sadar.

“Tadi ada dua orang yang usianya memang masih muda dan melek teknologi. Mereka membuat update di media sosial bahwa mereka sudah melanggar AKB. Lalu, akun Satpol PP juga di-tag,” jelas Rasdian dalam siaran pers, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Film Sicario : Day Of The Soldado Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Cek Sinopsisnya Berikut Ini

Baca Juga: 41 Persen Pasien Covid-19 di RS Kota Bandung Berasal dari Luar Daerah

Sementara itu, berdasarkan laporan hari ini Satpol PP Kota Bandung sedikitnya 104 pelanggar protokol kesehatan pada operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Para pelanggar tersebut terjaring di tiga kawasan, yaitu di Terminal Leuwipanjang Kecamatan Bojongloa Kidul, Pasar Cangkring Kecamatan Bandung Kulon, dan Jalan Caringin Kecamatan Babakan Ciparay.

“Operasi kali ini kami menyasar lokasi yang banyak didatangi pengunjung. Mulai dari terminal, pasar juga jalan raya yang cukup banyak dilalui masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: 50 Persen Suara Masuk Pada Real Count KPU, Gibran-Teguh Tinggalkan Jauh Bagyo-Suparjo

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Upayakan Tambah Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Dari pelanggar yang terjaring, sebanyak 21 orang membayar denda administrasi masing-masing membayar Rp50.000. Sedangkan 83 lainnya diberikan sanksi sosial.

Total denda administrasi yang dikumpulkan mencapai Rp 1.050.000,00. Sedangkan untuk sanksi sosial, jenisnya beragam, diantaranya, menggunakan rompi pelanggar, memungut sampah, menyapu lokasi operasi, push up bagi yang berbadan fit hingga membuat update di media sosial.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler