PSBB Proporsional di Bandung Berlaku, Epidemiolog Singgung Panduan AKB 30

3 Desember 2020, 20:00 WIB
Suasana penutupan sementara Jalan Asia-Afrika Kota Bandung, Jumat 25 September 2020. Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan untuk menutup beberapa ruas jalan protokol dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat untuk mengurangi kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.*/ RIZKY PERDANA/PRFMNEWS /

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional selama 14 hari terhitung setelah peraturan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 46 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) direvisi.

Pakar epidemiologi klinis dari Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bony Wiem Lestari, berharap perwal tersebut membatasi aktivitas masyarakat di Kota Bandung yang notabene berada dalam zona merah risiko penyebaran Covid-19.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru di 30 jenis kegiatan atau yang dikenal dengan AKB 30. Dalam panduan itu, terdapat aturan ketat yang harus diterapkan bagi kota/kabupaten yang berada dalam zona merah risiko penyebaran virus corona.

Baca Juga: Persib Lolos Lisensi AFC, Robert Alberts Tanggapi Santai: Persib Wajar Dapat Itu

“Sebagai contoh Kota Bandung ini zona merah, kalau dilihat dari AKB 30 itu mal bisa ditutup. Kemudian ada pembatasan pembukaan waktu supermarket, hanya bisa buka dari jam 10.00-16.00 WIB dan membatasi kapasitas pengunjung itu 50 persen,” kata Bony saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 3 Desember 2020.

Tak hanya itu, kantor yang berada di zona merah itu disarankan untuk menerapkan work from home sebanyak 75 persen dari jumlah karyawannya.

“Kemudian mobilitas yang nomor satu. Pada daerah zona merah itu harus membatasi hanya boleh melakukan perjalanan dalam kota. Jadi tidak ada dari Kabupaten Bandung ke Kota Bandung dan lain sebagainya,” tuturnya.

Baca Juga: Cerita Seorang Anak Tenaga Medis: Ibu Saya Menangis, Katanya Sudah Capek

 

Kendati demikian, panduan tersebut bisa dibuat turunan oleh pemerintah kota/kabupaten dengan catatan melingkupi pedoman AKB 30 tersebut.

“Paling tidak harapan saya besar dalam perwal itu ada pengaturan dari unsur-unsur dan aktivitas publik, seperti mobilitas, rumah sakit, kemudian perkantoran, mal, juga diatur di perwal itu. Karena kalau kita lihat pedoman AKB 30 ini sangat jelas apa yang harus dilakukan,” tuturnya.

Baca Juga: Ini Kata DPRD Kota Bandung Tentang Beda Pendapat Soal Hadapi Wisatawan

Ia pun memberikan catatan pada Kota Bandung yang terkesan terlambat memutuskan kebijakan soal PSBB Proporsional ini. Pasalnya, ketika peta sebaran zona risiko dirilis Senin 29 November 2020 lalu, tindak lanjutnya baru Kamis 3 Desember 2020 ini.

“Ini zona risiko merah keluar hari Senin, itu artinya menggambarkan minggu lalu. Itu analisis tanggal 23-29 November 2020. Tapi kita lihat bahwa itu dikeluarkan minggu lalu action-nya baru sekarang. Sebetulnya itu harusnya ketika baru di-launch langsung eksekusi sampai kasus terkontrol dulu baru boleh direlaksasi lagi. Tapi kan keliatannya tidak gitu, ada keterlambatan, jalan jalan ramai. Jadi yang teriak-teriak sekarang fasilitas kesehatan,” ucap Bony.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler