Mau Perpanjang SIM di Cimahi? Hari Ini Jadwal SIM Keliling Ada di Leuwigajah

25 November 2020, 07:12 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi. //instagram @simsatlantaspolrescimahi


PRFMNEWS - Mobil layanan SIM keliling Polres Cimahi pada hari ini, Rabu 25 November 2020 beroperasi di Bunderan Leuwigajah, Kota Cimahi.

Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin-Kamis dilakukan dari pukul 08.00-11.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Polres Cimahi :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Berlokasi di Kantor Kecamatan Pangalengan

Baca Juga: Jadwal Mobil SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 25 November 2020 Hadir di Dua Tempat

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Ternyata Kebiasaan Jalan Kaki Bisa Meredakan Stres, Begini Penjelasannya

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu dimulai pukul 08.00-10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler