PRFMNEWS - Mobil layanan SIM keliling Polresta Bandung pada hari ini, Rabu 25 November 2020 beroperasi di Kantor Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin-Kamis dilakukan dari pukul 08.00-11.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
Baca Juga: Jadwal Mobil SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 25 November 2020 Hadir di Dua Tempat
Baca Juga: Bisakah Vaksinasi Covid-19 Gratis Bagi Seluruh Masyarakat? Ini Jawaban Erick Thohir
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.