Menparekraf Sandiaga Uno Bangga, Poltekpar NHI Bandung Raih Akreditasi Unggul

- 9 Desember 2023, 15:00 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno
Menparekraf Sandiaga Uno /Tangkap Layar Instagram.com/@kemenparekraf.ri

PRFMNEWS – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengaku bangga terhadap Politeknik Pariwisata (Poltekpar) NHI Bandung. Hal ini lantaran kampus tersebut meraih penilaian predikat “Unggul” pada Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan nomor 1067/SK/BANPT/Ak/PT/XII/2023.

Menparekraf Sandiaga Uno pun mengapresiasi pencapaian Poltekpar NHI Bandung tersebut dan menyampaikan bahwa akreditasi “Unggul” yang diperoleh itu akan berlaku sampai dengan 5 Desember 2028. Menurut dia, meraih akreditasi ‘Unggul’ bukan sebuah hal yang mudah, dibutuhkan konsistensi dan komitmen bersama dari seluruh civitas akademika.

“Kita harus menciptakan kualitas belajar yang baik, dimulai dari para tenaga pendidik dan didukung oleh pihak pegawai dan manajemen. Semoga dengan akreditas ini menjadi motivasi untuk menjadi lebih baik lagi memberikan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian bagi mahasiswa dan masyarakat,” kata Sandiaga Uno dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Desember 2023.

Baca Juga: Kota Bandung Resmi Miliki Kampung Bersih Rentenir untuk Cegah Dampak Buruk Pinjaman Ilegal

Direktur Poltekpar NHI Bandung, Andar Danova L. Goeltom menuturkan, jika dahulu sistem akreditasi menggunakan nilai A, B, atau C, maka regulasi yang dipakai dalam akreditasi perguruan tinggi saat ini adalah menggunakan predikat “Unggul” sebagai akreditasi terbaik, sementara untuk level di bawahnya menggunakan predikat ‘Baik Sekali’ dan level paling bawah adalah ‘Baik’.

“Untuk memperoleh predikat akreditasi ‘Unggul’ tersebut bukan hal yang mudah, karena sebuah perguruan tinggi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang memang mutlak harus terpenuhi,” ujar Andar.

Persyaratan yang dimaksud antara lain, ketercukupan jumlah dosen tetap, jumlah mahasiswa baru dalam kurun waktu lima tahun terakhir, batas maksimum dosen tidak tetap, rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap, termasuk juga persyaratan yang terkait dengan persentase mahasiswa yang lulus tepat waktu dalam menempuh studinya serta persentase keberhasilan studi oleh mahasiswa.

Baca Juga: PVMBG Imbau Masyarakat Waspadai Tujuh Gunung di Jawa Barat Selama Musim Hujan, Kenapa?

“Selain itu jumlah lulusan, akreditasi program studi, kualifikasi akademik dosen tetap yang memiliki NIDN atau NIDK dan mempunyai gelar doktor/doktor terapan/spesialis, dosen tetap yang memiliki NIDN atau NIDK yang mempunyai jabatan akademik guru besar, lektor kepala, dan lektor menjadi syarat yang harus tercukupi,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x