Polisi di Yogyakarta Bakal Tindak Tegas Pengelola Parkir yang Naikkan Tarif di Luar Batas

- 19 April 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi parkir.
Ilustrasi parkir. /Humas Kota Surabaya/

PRFMNEWS - Menjelang musim libur lebaran, jajaran Polresta Yogyakarta akan fokus mengurai kemacetan di jalur mudik dan juga di tempat wisata.

Tak hanya itu, Polisi juga akan fokus pada para pengelola parkir dengan melakukan pengawasan agar tidak ada pengelola parkir yang menaikkan tarif di luar batas yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar mengaku akan menindak tegas para pengelola parkir swasta atau mandiri jika menjumpai pengelola parkir yang memberlakukan tarif di atas aturan yang berlaku.

Baca Juga: 40 Ucapan Idul Fitri yang Indah dan Penuh Makna, Bisa Dijadikan Caption di Medsos

"Pengelola parkir swasta atau mandiri hanya bisa menerapkan tarif parkir maksimal lima kali lipat dari tarif dasar. Adapun tarif dasar parkir untuk sepeda motor adalah Rp 2.000, sedangkan untuk mobil Rp 5.000," ujarnya dikutip dalam keterangan di laman resmi Pemkot Yogyakarta.

Jika masyarakat atau wisatawan mendapati ada tempat parkir yang menetapkan tarif melebihi ketentuan, maka Saiful mempersilakan untuk melaporkan kepada kepolisian untuk kemudian ditindak.

Selain pengelola parkir, ia juga meminta kepada para pedagang makanan di Kota Yogyakarta untuk menetapkan harga yang jelas juga.

Baca Juga: Saldo E Toll Kurang Atau Habis di Exit Tol? Tenang, Begini Langkah yang Perlu Dilakukan

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi lagi masalah seperti pada tahun-tahun sebelumnya yang merusak citra Kota Yogyakarta karena ada pedagang yang viral lantaran menetapkan harga yang terlalu tinggi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah