PRFMNEWS – Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia resmi dibentuk dengan tugas utama memperbaiki persepakbolaan tanah air pasca terjadinya Tragedi Kanjuruhan, Malang.
Anggota Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia ini terdiri atas Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), PSSI dan Pemerintah Indonesia yang berisikan 5 lembaga.
Lima lembaga pemerintah tergabung dalam Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia yang dibentuk pasca Tragedi Kanjuruhan ini, yakni Kemenpora, Kemendagri, Kemenkes, Kementerian PUPR dan Polri.
Baca Juga: Jadi Tersangka Atas Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Resmi Ditahan Hari Ini
Tugas dan peran Satgas Transformasi Sepak Bola secara umum membahas rencana aksi dan alur waktu untuk membereskan permasalahan terkait SOP keamanan dan keselamatan stadion pasca Tragedi Kanjuruhan.
"Satgas ini berisi para ahli seperti ahli sepak bola, keamanan dan keselamatan stadion dan lainnya," kata Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Ketum PSSI menjelaskan tugas lebih rinci Kemenpora dalam satgas ini adalah menangani perihal olahraga dalam gugus tugas tersebut.
Kemudian tugas Kementerian PUPR yakni mengurus permasalahan yang berkaitan dengan hasil audit stadion-stadion sepak bola di Indonesia.
“Kemendagri membantu koordinasi untuk stadion-stadion di Indonesia yang nyaris seluruhnya dimiliki pemerintah daerah,” ujar Iriawan.
Sementara tugas Kementerian Kesehatan yang tergabung dalam satgas transformasi ini adalah menyiapkan aturan kesehatan baku untuk pertandingan.
“Lalu Polri akan menyatukan visi dengan FIFA terkait implementasi pelaksanaan prosedur keamanan dalam laga sepak bola,” ucap Iriawan.
"Polri akan melakukan sinkronisasi dengan FIFA. Berikutnya akan ada rapat lanjutan Polri dengan FIFA terkait aturan yang dimiliki FIFA," imbuhnya.
Adapun detail nama-nama anggota Satgas Transformasi Sepak Bola itu akan ditetapkan dalam pertemuan antara FIFA, AFC dan PSSI di Kuala Lumpur, Malaysia. Setelah itu, susunan satgas akan dilaporkan ke Pemerintah Indonesia.***