Sanksi WADA Soal Doping akan Dicabut, Merah Putih Dapat Berkibar Lagi pada Waktu Ini

- 17 Januari 2022, 18:33 WIB
Ilustrasi doping./Indonesia dan dua negara lain dinyatakan tak patuh aturan doping.
Ilustrasi doping./Indonesia dan dua negara lain dinyatakan tak patuh aturan doping. /Pixabay.com/jorono

PRFMNEWS – Bendera Merah Putih dapat berkibar lagi dikarenakan sanksi WADA akan segera dicabut.

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan sanksi dari WADA akibat kelalaian LADI dalam proses administrasi anti doping Indonesia yang berakibat bendera merah putih tak dapat berkibar di turnamen Internasional.

Ketua Komite Olimpiade Indonesia, Raja Sapta Oktohari akan memastikan bahwa Badan Anti Doping Dunia (WADA) akan segera mencabut sanksi Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) pada awal Februari.

Baca Juga: Optimis Sanksi WADA untuk Indonesia Cepat Berakhir, Raja Sapta: Bisa Dicabut Maret 2022

Hal tersebut didapat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh WADA yang ditandatangani Kepala Unit Kepatuhan WADA, Emiliano Simoneli pada Jumat, 14 Januari 2022.

"Berdasarkan surat resmi WADA yang dikirim Jumat terkait isu-isu terkait sanksi diberikan kepada Indonesia, mereka menyatakan bahwa per awal Februari sanksi ini akan dicabut," kata Raja Sapta Oktohari, Komite Olimpiade Indonesia dan selaku Ketua Gugus Tugas Pembebasan Sanksi, dalam jumpa pers bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, diikuti secara virtual yang dikutip dari Antara pads, Senin, 17 Januari 2022.

Pembebasan dari sanksi WADA terhadap LADI dianggap lebih cepat dari sanksi awal yang berlaku satu tahun sejak diumumkan pada 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Menpora Benarkan Indonesia Dilarang Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia karena Langgar Aturan Anti-doping

Raja Sapta Oktohari juga memastikan dengan surat yang dikirim WADA, maka bendera Merah Putih dapat berkibar lagi dan Indonesia dapat kembali menjadi tuan rumah ajang-ajang internasional pada 2022.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x