Menpora Benarkan Indonesia Dilarang Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia karena Langgar Aturan Anti-doping

- 9 Oktober 2021, 19:31 WIB
Menpora Zainudin Amali
Menpora Zainudin Amali /Dok Kemenpora.


PRFMNEWS - Indonesia mendapat larangan menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga regional hingga dunia karena disebut melanggaran aturan Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

Dalam laporan WADA, Indonesia juga tidak memenuhi syarat duduk sebagai anggota dewan komite WADA dalam waktu satu tahun.

Atlet Indonesia masih diizinkan mengikuti kejuaraan regional, kontinental dan dunia, tapi tidak boleh mengibarkan bendera nasional mereka selain di Olimpiade.

Baca Juga: Viral! Baku Hantam Atlet PON dengan Relawan di Arena Tinju, Ini Gara-garanya

Menanggapi hal ini, Menpora Zainudin Amali membenarkan Indonesia dianggap tidak patuh penegakan standar anti-doping.

"Memang benar kita mendapatkan surat dari WADA itu tentang dianggap ketidakpatuhan," ujar Menpora dalam keterangan resminya, Jumat 8 Oktober 2021.

Ia menjelaskan, pada September lalu, WADA mengeluarkan surat teguran, tapi respon dari LADI dianggap belum memadai. Sehingga WADA mengirimkan kembali surat teguran pada 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Begini Cara Buat KK untuk Pasangan Nikah Siri

Atas surat tersebut, pada hari ini, 8 Oktober 2021 Kemenpora langsung bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) untuk memberikan klarifikasi bahwa pada tahun 2020, LADI tidak dapat mengirimkan jumlah sample sesuai dengan TDP (Test Doping Planning) karena olahraga terhenti akibat adanya pandemi COVID-19 pada Maret 2020.

“Ini yang menyebabkan berkurangnya jumlah sample yang dikirim ke Lab anti-doping di Qatar. Sedangkan untuk tahun 2021 masih akan diharapkan dari sample yang diambil saat PON XX Papua,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x