Sesuai Instruksi Mendagri, PT LIB dan PSSI Boleh Uji Coba Hadirkan Penonton ke Stadion Pertandingan Liga 1

20 Oktober 2021, 20:51 WIB
PT LIB dan PSSI akan uji coba hadirkan penonton langsung ke stadion di pertandingan Liga 1 /Dok PT LIB.

PRFMNEWS - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, baru saja mengeluarkan Instruksi Mendagri terbaru.

Salah satu poin yang diatur dalam Instruksi Mendagri tersebut yaitu mengatur uji coba kehadiran penonton langsung ke stadion di pertandingan Liga 1 musim 2021/2022 ini.

Dari 19 Instruksi Mendagri tersebut, salah satunya mengatur perihal uji coba kehadiran penonton Liga 1 2021/2002 di stadion.

Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali itu ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini 20 Oktober 2021: Tambah 914 Positif, Jawa Barat Terbanyak

Uji coba kehadiran penonton di stadion bakal diberlakukan secara bertahap dan tidak berlaku untuk semua pertandingan di Liga 1.

Instruksi Mendagri juga sudah mengatur bahwa kuota maksimal penonton yang diperbolehkan menonton langsung di stadion sebanyak 25 persen dari kapasitas atau maksimal 5.000 orang.

Berikut ketentuan Instruksi Mendagri yang mengatur tentang uji coba pertandingan Liga 1 dengan kehadiran penonton langsung di stadion:

a. Uji coba dilakukan pada 1 pertandingan setiap minggunya

Baca Juga: Pemerintah Optimalkan P3DN untuk Belanja Modal APBN Rp607 Triliun, Kejar Target Substitusi Impor

b. Jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 (lima ribu) orang

c. Hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk di stadion

d. Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita saat dihubungi Redaksi TopSkor, menyatakan bahwa penonton yang dimaksud bukanlah penonton umum atau yang hadir melalui penjualan tiket secara komersial.

Baca Juga: Viral di TikTok, Bank Indonesia Keluarkan Uang Koin Rp100 Ribu, Benarkah?

Dikatakan Lukita, hingga saat ini penonton yang diperbolehkan hadir di stadion yakni para tamu undangan.

Sementara untuk penonton yang bestatus bukan tamu undangan, akan segera dibahas PT LIB bersam PSSI.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Inmendagri

Tags

Terkini

Terpopuler